Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi kepolisian, perubahan batas usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Baca Juga:
Ketentuan tersebut diperjelas dalam ayat berikutnya yang menyebutkan jabatan dapat berada di kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, pelayanan publik, serta penegakan hukum.
Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel kepolisian.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, penugasan di luar organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan penugasan Presiden.
Perubahan lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru tersebut, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan paling tinggi 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.
Undang-undang ini juga memberikan ruang perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Perubahan penting lainnya adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.
Dalam bidang tugas dan fungsi kepolisian, aturan baru ini juga memperkuat peran Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber.
Polri diberi tugas melakukan penanganan kejahatan siber dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, Polri juga mendapat tugas untuk melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang mencakup instalasi penting, sumber daya alam strategis, dan kegiatan yang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas nasional.
UU Nomor 5 Tahun 2026 juga mempertegas prinsip pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam Pasal 19A disebutkan bahwa anggota Polri harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pengawasan internal juga diperkuat melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan.
Pemerintah turut membuka pemanfaatan teknologi modern dalam sistem pengawasan, seperti kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), hingga sistem pengaduan masyarakat berbasis teknologi.
Di sektor pendidikan, Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Selain itu, institusi Polri diwajibkan menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
Undang-undang ini juga memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini memiliki fungsi lebih luas dalam memberikan masukan mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, serta peningkatan kinerja Polri.
Kompolnas juga diberi kewenangan menerima keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan dalam pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.*
(vv/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.