KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Ninanzar, menilai putusan hakim pada prinsipnya telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
"Putusan sudah memenuhi dengan tuntutan bedanya hanya hukuman pidana badan saja," ucap Jaksa Ninanzar.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dinding Hariatna, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pembelaan kami dipledoi tidak diterima dan kami akan berpikir-pikir atas putusan tersebut," ucap Dinding Hariatna.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan periode 2021–2024.
Proyek yang menjadi objek perkara antara lain pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu dengan nilai pagu mencapai Rp125,7 miliar, serta pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan nilai pagu sekitar Rp385 miliar.
Dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku PPK di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Eddy Kurniawan Winarto dari unsur swasta, serta Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai PPK II pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara.
Sementara putusan terhadap dua terdakwa lainnya dijadwalkan akan dibacakan pada 25 Juni 2026 setelah majelis hakim menyatakan putusan belum siap untuk dibacakan pada sidang sebelumnya.* (d/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Gerindra menempati posisi teratas dalam survei elektabilitas partai politik yang dilakukan Indonesia Political Opinion (I
POLITIK
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026. Skuad Garuda hanya mampu finis di pering
OLAHRAGA
JAKARTA Bank Indonesia kembali membuka kesempatan kerja melalui Seleksi Penerimaan Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angka
NASIONAL
JAKARTA Memilih laptop gaming dengan harga sekitar Rp10 juta hingga Rp15 jutaan kini semakin menarik. Di kelas harga tersebut, konsumen su
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menanggapi pandangan yang menyebut Sekolah Rakyat tidak bermutu. Teddy
PENDIDIKAN
MEDAN Perempuan berinisial WLG, mantan istri anggota polisi yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Medan, Sumatera Utara,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kinerja dua tahun pemeri
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gedung Kesenian Jakarta menjadi ruang perjumpaan beragam ekspresi seni tradisi dalam Festival Bedhayan ke6 Tahun 2026 yang dige
SENI DAN BUDAYA