KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026).Baca Juga:
"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta subsider 100 hari," ucap Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar.
Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan negara dan masyarakat.
Hakim juga menyebut tindakan terdakwa telah menghambat percepatan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.
Selain itu, terdakwa dinilai telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam jumlah besar yang merugikan pemerintah dan mencoreng nama baik institusi Balai Teknik Perkeretaapian.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan, bahwa perbuatan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggunggan keluarga," ucap hakim.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Gerindra menempati posisi teratas dalam survei elektabilitas partai politik yang dilakukan Indonesia Political Opinion (I
POLITIK
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026. Skuad Garuda hanya mampu finis di pering
OLAHRAGA
JAKARTA Bank Indonesia kembali membuka kesempatan kerja melalui Seleksi Penerimaan Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angka
NASIONAL
JAKARTA Memilih laptop gaming dengan harga sekitar Rp10 juta hingga Rp15 jutaan kini semakin menarik. Di kelas harga tersebut, konsumen su
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menanggapi pandangan yang menyebut Sekolah Rakyat tidak bermutu. Teddy
PENDIDIKAN
MEDAN Perempuan berinisial WLG, mantan istri anggota polisi yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Medan, Sumatera Utara,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kinerja dua tahun pemeri
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gedung Kesenian Jakarta menjadi ruang perjumpaan beragam ekspresi seni tradisi dalam Festival Bedhayan ke6 Tahun 2026 yang dige
SENI DAN BUDAYA