BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 22 Juni 2026 16:36 WIB
Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar
PPK BTP Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:

"Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau gratifikasi oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta subsider 100 hari," ucap Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar.

Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan negara dan masyarakat.

Hakim juga menyebut tindakan terdakwa telah menghambat percepatan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.

Selain itu, terdakwa dinilai telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam jumlah besar yang merugikan pemerintah dan mencoreng nama baik institusi Balai Teknik Perkeretaapian.

Sementara hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

"Hal meringankan, bahwa perbuatan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggunggan keluarga," ucap hakim.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Ninanzar, menilai putusan hakim pada prinsipnya telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

"Putusan sudah memenuhi dengan tuntutan bedanya hanya hukuman pidana badan saja," ucap Jaksa Ninanzar.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dinding Hariatna, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Pembelaan kami dipledoi tidak diterima dan kami akan berpikir-pikir atas putusan tersebut," ucap Dinding Hariatna.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan periode 2021–2024.

Proyek yang menjadi objek perkara antara lain pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu dengan nilai pagu mencapai Rp125,7 miliar, serta pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan nilai pagu sekitar Rp385 miliar.

Dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku PPK di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Eddy Kurniawan Winarto dari unsur swasta, serta Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai PPK II pada Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara.

Sementara putusan terhadap dua terdakwa lainnya dijadwalkan akan dibacakan pada 25 Juni 2026 setelah majelis hakim menyatakan putusan belum siap untuk dibacakan pada sidang sebelumnya.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Sahkan UU Polri Terbaru, Ini Deretan Perubahan Besarnya!
Api Melalap Pendopo Rumah Adat Batak di Tugu Sisingamangaraja XII Medan, Penyebab Masih Misterius
Rico Waas Prioritaskan Pemasangan 1.000 LPJU di Wilayah Gelap Kota Medan
Polda Metro Minta Publik Hormati Proses Hukum Roy Suryo, Jika Keberatan Tempuh Praperadilan
DPRD Batu Bara Dorong Pusat UMKM di Pintu Tol Lima Puluh, Potensi Baru Tingkatkan Ekonomi dan PAD Daerah
CFD Medan dan Momen Rico Waas Menembus Sekat dengan Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru