Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sikap sopan selama persidangan dan status belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan tuntutan terhadap tiga petinggi Blueray Cargo Group dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan para terdakwa.
Baca Juga:
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa Muhammad Takdir Suhan.
Selain itu, jaksa juga menyebut ketiga terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Meski demikian, JPU KPK juga mengungkap dua hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa.
Menurut jaksa, tindakan yang dilakukan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata dia.
Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai merusak citra institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara.
"Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," lanjutnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada John Field serta denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.