BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Bos Blueray Cargo Group Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp63 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Jaksa: Sopan di Persidangan Jadi Pertimbangan

Adelia Syafitri - Senin, 22 Juni 2026 17:00 WIB
Bos Blueray Cargo Group Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp63 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Jaksa: Sopan di Persidangan Jadi Pertimbangan
Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. (Foto: Antara Foto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan terkait lainnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, ketiga terdakwa disebut memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai lebih dari Rp63 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan.

Jaksa menguraikan bahwa para terdakwa diduga menyerahkan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Selain itu, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar.

Pemberian tersebut diduga ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.

Ketiga pejabat tersebut saat ini masih berstatus tersangka dan belum menjalani proses persidangan.

Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat Bea dan Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan.

Perbuatan itu diduga dilakukan secara bersama-sama dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang tengah ditangani KPK karena melibatkan dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah serta berkaitan dengan pelayanan publik di sektor kepabeanan dan perdagangan internasional.* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas: Keuangan Pemko Medan Sehat, Tidak Punya Utang Jangka Panjang dan Siapkan Rp255 Miliar Atasi Banjir
Nikmati Hasil Korupsi Kasus DJKA, Pejabat BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp13 Miliar
Mahasiswa Nommensen Geruduk DPRD Sumut, Minta Pelaksanaan MBG Dihentikan dan Dievaluasi Menyeluruh
Prabowo Sahkan UU Polri Terbaru, Ini Deretan Perubahan Besarnya!
Warga Deli Serdang Minta Program MBG Dilanjutkan, Sebut Program Beri Dampak Nyata
Rico Waas Prioritaskan Pemasangan 1.000 LPJU di Wilayah Gelap Kota Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru