Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan terkait lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, ketiga terdakwa disebut memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai lebih dari Rp63 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan.
Jaksa menguraikan bahwa para terdakwa diduga menyerahkan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Selain itu, terdapat pula pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar.
Pemberian tersebut diduga ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Ketiga pejabat tersebut saat ini masih berstatus tersangka dan belum menjalani proses persidangan.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat Bea dan Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan.
Perbuatan itu diduga dilakukan secara bersama-sama dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang tengah ditangani KPK karena melibatkan dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah serta berkaitan dengan pelayanan publik di sektor kepabeanan dan perdagangan internasional.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.