Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kami menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Kami meminta Bupati Simalungun segera merevisi dan mencabut SK itu. Penerima plasma dan program CSR harus diprioritaskan kepada kelompok tani yang berada paling dekat dan beririsan langsung dengan area perkebunan," tegas Hermansyah.
Selain itu, pihak penggugat juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait operasional perusahaan ke Polda Sumatera Utara.
Mereka menyoroti dugaan aktivitas penjualan CPO yang disebut masih berjalan meski HGU PT Eastern Sumatera Indonesia/PT ESI (SIPEF Bukit Maraja) diduga telah berakhir sejak 2023.
"Kami akan menyampaikan laporan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut terkait aktivitas pengelolaan dan penjualan CPO yang menurut klien kami masih berjalan, sementara HGU perusahaan telah berakhir pada tahun 2023," kata kuasa hukum Daniel W. Panggabean.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut untuk memastikan kepastian hukum atas status lahan dan operasional perusahaan.
"Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri dan menyelidiki persoalan ini secara menyeluruh agar ada kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam petitumnya, Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya meminta majelis hakim menyatakan SK Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 batal atau tidak sah serta mewajibkan pencabutannya.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.