BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung, Ada Dugaan Conflict of Interest

Johan - Selasa, 23 Juni 2026 20:56 WIB
Kajari Sergai dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung, Ada Dugaan Conflict of Interest
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun.

Keduanya diamankan oleh tim Intelijen Kejagung setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dan hasil pendalaman yang dilakukan tim Intelijen.

Baca Juga:

"Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Menurut Anang, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur serta ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas oleh kedua pejabat kejaksaan tersebut.

"Dan setelah ditindaklanjuti oleh tim Intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran unprocedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest," jelasnya.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara atau penanganan kasus yang menjadi dasar dugaan pelanggaran tersebut.

Saat ini, tim Intelijen masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan fakta dan keterangan yang diperlukan.

Anang menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan secara langsung terhadap pihak yang bersangkutan.

"Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen," terangnya.

Lebih lanjut, Kejagung menyatakan bahwa hasil pemeriksaan akan menentukan langkah berikutnya, apakah perkara tersebut masuk dalam ranah pelanggaran etik atau mengandung unsur pidana.

"Apakah nanti hasil dari tim Intelijen, kalau itu etik berarti diserahkan ke pengawasan, kalau memang ada proses pidananya diserahkan ke Jampidsus ya. Sementara itu," pungkasnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung: Dia Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG
Pemkot Medan Siapkan Rp 4,5 Miliar untuk Rehab Gedung Kejari Medan
Jokowi Buka Suara Soal Roy Suryo–Dokter Tifa Tak Ditahan, Tegaskan Ikuti Proses Hukum
Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Tifa Kini Sepenuhnya di Tangan Kejaksaan
Menkeu Angkat Bicara soal Kasus Motor Listrik MBG yang Diusut Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru