Malam Minggu Bareng Warga Medan Tembung, Rico Waas Dengar Keluhan hingga Janjikan 30 Truk Sampah
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa, sepenuhnya berada di tangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan oleh Polri.
Sigit menyampaikan bahwa kewenangan kepolisian dalam perkara tersebut telah selesai setelah berkas perkara beserta tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).Baca Juga:
Ia menegaskan, setelah tahap dua dilakukan, seluruh kewenangan terkait status penahanan menjadi ranah kejaksaan sebagai pihak penuntut.
"Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan Sigit saat menghadiri kegiatan Bakti Kesehatan dalam rangka Hari Bhayangkara di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keduanya tetap dikenakan kewajiban wajib lapor setiap satu minggu sekali.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka. Keluarga disebut bersedia menjadi penjamin dan memastikan para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum hingga persidangan.
Dengan pertimbangan tersebut, kejaksaan akhirnya memilih tidak melakukan penahanan dan menggantinya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penuntutan berlangsung.* (k/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gedung Kesenian Jakarta menjadi ruang perjumpaan beragam ekspresi seni tradisi dalam Festival Bedhayan ke6 Tahun 2026 yang dige
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Polda Metro Jaya akan memanggil mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Seorang perempuan lanjut usia bernama Rasiyah, 69 tahun, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan cucu kandungnya send
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sepasang suami istri, Budi Ikhsan, 66 tahun, dan Nurhayati Damanik, 58 tahun, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas temuan ratusan senjata,
NASIONAL
JAKARTA Jengkol dikenal sebagai salah satu bahan makanan dengan cita rasa khas yang digemari banyak orang. Namun, aroma yang menyengat dan
KESEHATAN
JAKARTA Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk pertama kalinya dilaporkan berhasil merancang virus biologis baru yang
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas Antam pada Minggu, 9 Agustus 2026, terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga ema
EKONOMI
JAKARTA Pengamat koperasi Dewi Tenty Septi Artiany menilai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum sepenuhnya menerapkan prinsi
EKONOMI