BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Tifa Kini Sepenuhnya di Tangan Kejaksaan

Adelia Syafitri - Selasa, 23 Juni 2026 11:47 WIB
Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Tifa Kini Sepenuhnya di Tangan Kejaksaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa, sepenuhnya berada di tangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan oleh Polri.

Sigit menyampaikan bahwa kewenangan kepolisian dalam perkara tersebut telah selesai setelah berkas perkara beserta tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:

Ia menegaskan, setelah tahap dua dilakukan, seluruh kewenangan terkait status penahanan menjadi ranah kejaksaan sebagai pihak penuntut.

"Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelasnya.

Pernyataan itu disampaikan Sigit saat menghadiri kegiatan Bakti Kesehatan dalam rangka Hari Bhayangkara di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keduanya tetap dikenakan kewajiban wajib lapor setiap satu minggu sekali.

"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka. Keluarga disebut bersedia menjadi penjamin dan memastikan para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.

Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum hingga persidangan.

Dengan pertimbangan tersebut, kejaksaan akhirnya memilih tidak melakukan penahanan dan menggantinya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penuntutan berlangsung.* (k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Belum Babak Akhir
Ini Deretan Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu: Ini Sangat Berbahaya!
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih ‘Perang’ di Meja Hijau, Tegas Tak Akan Berdamai dengan Jokowi
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru