Dibilang Pengecut, Dokter Tifa: Saya Hijrah, Bukan Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi!
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membantah anggapan bahwa dirinya mundur atau takut menghadapi polemik ijazah Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa, sepenuhnya berada di tangan kejaksaan setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan oleh Polri.
Sigit menyampaikan bahwa kewenangan kepolisian dalam perkara tersebut telah selesai setelah berkas perkara beserta tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).Baca Juga:
Ia menegaskan, setelah tahap dua dilakukan, seluruh kewenangan terkait status penahanan menjadi ranah kejaksaan sebagai pihak penuntut.
"Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan Sigit saat menghadiri kegiatan Bakti Kesehatan dalam rangka Hari Bhayangkara di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keduanya tetap dikenakan kewajiban wajib lapor setiap satu minggu sekali.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka. Keluarga disebut bersedia menjadi penjamin dan memastikan para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum hingga persidangan.
Dengan pertimbangan tersebut, kejaksaan akhirnya memilih tidak melakukan penahanan dan menggantinya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penuntutan berlangsung.* (k/dh)
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membantah anggapan bahwa dirinya mundur atau takut menghadapi polemik ijazah Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Akses menuju objek wisata pemandian air panas Sidebukdebuk di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Ut
PARIWISATA
JAKARTA Pengamat politik Arifki Chaniago menilai keputusan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk maju dan
POLITIK
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai munculnya sejumlah nama kepala daerah dalam berbagai su
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang turun langsung meninjau pembangunan jalan semenisasi s
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mengunjungi Pesantren Darul Falah di Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumate
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri pelantikan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhamm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama masyarakat mengikuti kegiatan Batu Bara Bersholawat Jilid III yang digelar Majelis Peci
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Anggota Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Ta
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mendorong Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menambah kuota penerimaan calon praja asal
PEMERINTAHAN