BREAKING NEWS
Jumat, 26 Juni 2026

Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Lebih dari Rp16 Miliar

Johan - Rabu, 24 Juni 2026 21:08 WIB
Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Lebih dari Rp16 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Dapot, Rabu (24/6/2026).

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Penyidik menduga YRW bersama mantan Dirjen SDA Kementerian PU, Dwi Purwantoro (DP), melakukan pemerasan, menerima suap, atau gratifikasi dari sejumlah perusahaan BUMN karya dan pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Ditjen SDA.

Menurut Kejati, nilai uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Dalam perkara yang sama, Dwi Purwantoro telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Mei 2026.

Selain YRW, Kejati juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS.

Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023 hingga 2025.

"Sedangkan peranan Saudara RW dan Saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," jelas Dapot.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Kejati DKI Jakarta menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan.

Penyidik saat ini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, perusahaan BUMN, maupun pihak swasta.

"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.

Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu DP, RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, dan AS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Penyidik menduga praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar dan melibatkan sejumlah proyek strategis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
APDESU Laporkan Dugaan KKN dalam SPMB Kabupaten Batu Bara ke Kejaksaan
Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut, Ini Rekam Jejak Sang Wakil Wali Kota Medan
Mahfud MD Minta Kejagung Umumkan 41 Nama yang Muncul dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Peserta Latsarmil SPPI Program Kopdes Merah Putih Asal Padangsidimpuan Wafat Saat Pendidikan di Jakarta
Rico Waas Teken Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius Hayam Wuruk, Dukung Toleransi dan Keberagaman di Medan
Kejagung Dalami Temuan 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, Ada yang Berlokasi di Sawah hingga Kuburan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru