BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

KPK Bongkar Skema Fee Proyek di Langkat, Bupati Syah Afandin Diduga Kantongi Rp800 Juta

Adelia Syafitri - Sabtu, 04 Juli 2026 08:42 WIB
KPK Bongkar Skema Fee Proyek di Langkat, Bupati Syah Afandin Diduga Kantongi Rp800 Juta
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (foto: ANTARA/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Penyidik menduga Syah Afandin telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee sekitar Rp1,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Temuan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Menurut Achmad, perkara ini bermula ketika Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh puluhan paket pekerjaan di Kabupaten Langkat pada tahun 2025.

Paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp748 juta.

Atas proyek-proyek tersebut, KPK menduga Syah Afandin meminta sejumlah fee kepada Yaqub.

"Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim," jelas Achmad.

Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai fee yang diminta mencapai Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dengan demikian, total komitmen fee yang diduga diminta mencapai sekitar Rp1,116 miliar.

KPK mengungkap, uang tersebut tidak diserahkan sekaligus.

Hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta melalui beberapa tahapan.

"Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," imbuh Achmad.

Penyidik menjelaskan, dari jumlah tersebut, Rp500 juta dikirim kepada sopir Syah Afandin berinisial ZK melalui dua kali transfer sepanjang tahun 2025.

Selanjutnya, Yaqub menyerahkan Rp150 juta melalui seorang perantara pada Mei 2025.

Kemudian, uang sebesar Rp150 juta kembali diberikan kepada ZK pada April 2026.

Dengan penyerahan tersebut, total uang yang diduga telah diterima Syah Afandin mencapai Rp800 juta.

Meski telah menerima sebagian besar dana, KPK menyebut Syah Afandin masih menagih sisa fee yang belum dibayarkan.

Pada akhir Juni 2026, ia diduga kembali meminta sekitar Rp300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen pembayaran.

Namun, Yaqub mengaku hanya mampu memenuhi sebagian dari permintaan tersebut.

"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF sejumlah Rp100 juta," ujarnya.

Uang Rp100 juta itu kemudian menjadi bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Sehari kemudian, Jumat (3/7/2026), KPK resmi menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
4 Fakta Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Proyek dan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Berawal dari Pertemuan yang Dibatalkan hingga Penemuan Uang Rp100 Juta
OTT Kepala Daerah Tak Pernah Berhenti
Butuh Modal Usaha? Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp2,1 Juta per Bulan
Bukan Sekadar Panggung Hiburan, PRSU ke-50 Jadi Ajang Promosi Investasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Meriahkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru