BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Temuan 22 Sepeda Motor Bodong di Rumah Oknum TNI di Deliserdang

BITVonline.com - Sabtu, 19 Oktober 2024 02:58 WIB
Temuan 22 Sepeda Motor Bodong di Rumah Oknum TNI di Deliserdang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT –Sebanyak 22 sepeda motor bodong atau tanpa surat ditemukan di rumah oknum TNI bernama Herdianta Ginting yang berlokasi di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Temuan ini mengungkap jaringan pencurian motor yang cukup besar di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula ketika seorang warga, Hendri Sitakar (47), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat di Perumahan Milala, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, pada 11 Oktober 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan yang intensif untuk menemukan kendaraan yang dicuri.

Pada Rabu, 16 Oktober 2024, polisi berhasil menangkap satu tersangka bernama Kasmita Saragih (33) yang tinggal di Dusun V Desa Kuala Dekah, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa kunci letter T yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor. “Pengungkapan ini juga dibantu oleh rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mengenakan baju merah dan celana hitam saat melakukan pencurian,” ungkap Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat.

Baca Juga:

Setelah ditangkap, Kasmita mengaku bahwa sepeda motor yang dicuri bersama rekannya, Frans Andi Ginting, telah dijual seharga Rp 3 juta kepada Herdianta Ginting. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi pun mencari motor korban dan mendapati 21 sepeda motor tanpa surat di rumah Herdianta.

“Ketika kita tanya tentang dokumen-dokumen kendaraan yang ada, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan. Oleh karena itu, sepeda motor yang kita temukan kita bawa ke Polsek Pancur Batu,” jelas Krisnat. Mengingat status Herdianta sebagai personel TNI aktif, polisi langsung berkoordinasi dengan Polisi Militer Daerah Kodam I Bukit Barisan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:

Saat proses penangkapan, polisi juga menangkap Frans Andi Ginting, yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat melawan dan berusaha mengancam keselamatan petugas, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas. “Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang berupaya mengancam keselamatan petugas. Keselamatan petugas adalah prioritas utama bagi kami,” tegas Krisnat.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Kasmita Saragih dan Frans Andi Ginting telah melakukan pencurian sepeda motor secara berulang kali. Sementara itu, rumah Herdianta Ginting diduga telah lama menyimpan kendaraan bodong.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara di atas lima tahun. “Kami menerapkan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tambah Krisnat.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat keterlibatan seorang oknum TNI dalam jaringan pencurian sepeda motor. Diharapkan, penyelidikan lebih lanjut dapat membawa keadilan bagi para korban dan mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengalami kehilangan kendaraan.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
PKBM Abu Bakar Ash-Shiddiq Tawarkan Pendidikan Inklusif Berbasis Agama dan Karakter di Bandar Lampung
Wapres Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Dugaan Tak Miliki Ijazah SMA
Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Hadiri Parade Militer dan Bertemu Xi Jinping di Beijing
Uya Kuya Imbau Pelaku Penjarahan Kembalikan Barang Mertua, Termasuk Kucing dan Dokumen Berharga
Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Penyebar Provokasi Demo Rusuh dan Penjarahan
Ketua DPD RI: Jabatan Publik Adalah Pengabdian, Bukan Ajang Kuasa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru