jakarta -Dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis, kesaksian menarik terungkap terkait pembelian mobil mewah, Porsche 911 Speedster Cabrio, yang dibeli dengan harga mencapai Rp 13 miliar. Kesaksian ini disampaikan oleh Erfan Putra Anugrah, Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Erfan menjelaskan bahwa Porsche tersebut merupakan salah satu dari lima unit yang ada di Indonesia. Pembelian ini dilakukan pada tahun 2020 dan mencerminkan status sosial dan keuangan Harvey Moeis yang semakin mencuat dalam konteks dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan timah.
“Apakah benar ada yang namanya Harvey Moeis beli Porsche di showroom saudara?” tanya hakim. “Berdasarkan informasi dari manajemen, ya ada informasi bahwa Bapak Harvey Moeis membeli Porsche melalui kami,” jawab Erfan.
Menurut Erfan, harga yang tercantum dalam kontrak untuk Porsche 911 Speedster Cabrio adalah Rp 13.181.200.000. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan total lima kali transfer, yang diajukan selama periode 2020. Pembayaran pertama sebesar Rp 2 miliar dilakukan pada 12 Mei 2020, diikuti oleh transaksi-transaksi berikutnya pada 17 Juni dan 4 Agustus, serta dua pembayaran terakhir pada 2 September 2020.
Hakim Eko Aryanto menanyakan lebih lanjut tentang rincian pembayaran. “Jujur saya tidak mengikuti proses pembayaran,” ungkap Erfan. Namun, saat hakim menunjukkan bukti transfer yang berasal dari rekening Harvey Moeis, Erfan mengakui bahwa informasi tersebut memang tercantum dalam berita acara yang telah dibuat.
Erfan juga menyebutkan bahwa dokumen penting seperti STNK dan BPKB mobil tersebut belum diproses hingga saat ini. “Biasanya bergantung pada permintaan customer, kan ada beberapa mobil yang untuk koleksi. Jadi dia kadang tidak meng-on the road kan,” jelasnya. Penjelasan ini mengisyaratkan bahwa Porsche tersebut mungkin dibeli sebagai bagian dari koleksi pribadi, bukan untuk penggunaan sehari-hari.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai sifat terbatas dari Porsche tersebut. Erfan mengonfirmasi bahwa model Porsche 911 Speedster Cabrio ini merupakan edisi terbatas, dengan total produksi global hanya sebanyak 1.948 unit, dan di Indonesia hanya ada kurang dari lima unit yang tersedia. “Ada yang beli,” tambahnya ketika ditanya tentang pembeli lain di Indonesia sebelum 2020.
Kesaksian ini menjadi sorotan penting dalam persidangan, di mana jaksa berusaha mengaitkan pembelian mobil mewah tersebut dengan dugaan pencucian uang. Dengan menunjukkan fakta bahwa pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi Harvey Moeis, jaksa berusaha menegaskan bahwa ada kemungkinan dana yang digunakan untuk pembelian berasal dari aktivitas yang tidak sah.
Erfan menyebutkan bahwa Porsche tersebut dikirim ke townhouse milik Harvey di Pakubuwono, dan komunikasi pembelian dilakukan oleh sekretaris Harvey. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa transaksi ini bukan hanya sekadar pembelian mobil, tetapi dapat terkait dengan kegiatan keuangan yang lebih besar.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lainnya, dan keputusan mengenai status hukum Harvey Moeis masih menunggu proses di pengadilan. Kesaksian hari ini telah membuka tabir baru dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini.