BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan Minta Kapolri Tangkap Dr BG!!

BITVonline.com - Rabu, 16 Oktober 2024 10:01 WIB
Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan Minta Kapolri Tangkap Dr BG!!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan, sebuah gerakan yang diinisiasi oleh aktivis-aktivis peduli hukum dan moralitas, gelar aksi demo di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Oktober 2024. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran agama dan hukum terkait pernikahan kontroversial Dr. BG, yang disebut-sebut telah melakukan penistaan agama dan memanipulasi status perkawinannya.

Menurut informasi yang diterima oleh tim Bitv, Dr. BG, seorang figur yang sebelumnya dikenal publik sebagai tokoh terpelajar dan pemuka masyarakat, diduga telah menikahi ZS, seorang warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, secara siri pada tahun 2020. Pernikahan ini dilakukan setelah Dr. BG dikabarkan telah memeluk agama Islam.

Baca Juga:

Namun, hal yang memicu kontroversi adalah ketika Dr. BG kembali menikahi FA pada tahun 2024 melalui upacara pernikahan Katolik di Bengkulu.

Keanehan mulai terungkap ketika salah satu kerabat dari pihak Bitv dimintai bantuan untuk mencari kebenaran terkait status pernikahan Dr. BG dengan ZS. Kecurigaan muncul karena Dr. BG, dalam pernikahannya dengan FA, mengaku belum pernah menikah sebelumnya.

Baca Juga:

Berdasarkan telusuri awak media Bitv kepada aparatur setempat dan Pengakuan dari P3N melalui via phone WhatsApp atas nama Saliman Tarigan membenarkan Dr BG telah menikah dengan ZS pada tahun 2020 yang saat dikonfirmasi Saliman lupa tanggal dan bulannya.Saliman juga membenarkan Bahwasanya DR BG telah memeluk agama Islam.

Pernyataan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Dr. BG mungkin telah menyembunyikan pernikahannya dengan ZS dan memanipulasi statusnya demi melangsungkan pernikahan kedua dengan FA.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FA, yang merupakan istri kedua Dr. BG, merasa sangat terpukul dengan kenyataan ini. FA awalnya tidak menyadari bahwa Dr. BG telah menikah sebelumnya. Setelah mengetahui hal tersebut, FA kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polda Bengkulu atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan. Berdasarkan Laporan Posisi Nomor: LP/B/112/VII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU, FA mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Dr. BG belum ditahan meski telah dilaporkan secara resmi.

Dalam keterangannya, FA mengungkapkan rasa kecewa dan merasa tertipu oleh Dr. BG. Ia menyatakan bahwa Dr. BG mengaku sebagai seorang pria yang belum pernah menikah, padahal kenyataannya ia telah menikahi ZS secara siri pada tahun 2020. Hal ini membuat FA merasa hak-haknya sebagai istri telah dilanggar dan integritas perkawinannya dipermainkan.

Tidak hanya FA, masyarakat sekitar, termasuk kerabat dekat FA yang juga terhubung dengan media Bitv, merasa keberatan atas tindakan Dr. BG yang dianggap tidak etis dan bertentangan dengan norma agama serta hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Kejadian ini menjadi sorotan publik, terutama setelah laporan ini berkembang dan diketahui oleh banyak kalangan.

Tindakan Dr. BG dinilai telah melanggar norma agama, terutama karena perbedaan prosesi pernikahan yang dijalankannya. Hal ini memicu respons keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan. Mereka menganggap bahwa perbuatan Dr. BG tidak hanya merusak nilai-nilai kesucian pernikahan, tetapi juga menodai ajaran agama yang dianutnya.

Salah seorang aktivis dari Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan menyatakan bahwa tindakan Dr. BG mencerminkan adanya ketidakadilan dalam sistem perkawinan, terutama terkait eksploitasi status perkawinan untuk tujuan-tujuan pribadi. “Kami melihat ini sebagai penistaan agama yang nyata, karena Dr. BG seolah mempermainkan keyakinan agama demi kepentingan pribadinya. Ini harus dihentikan, dan kami menuntut keadilan bagi semua pihak yang telah dirugikan,” ujar sang aktivis.

Gerakan ini mengajak masyarakat luas untuk turut serta dalam aksi demonstrasi yang akan digelar di Mabes Polri. Aksi ini tidak hanya ditujukan untuk meminta penindakan hukum terhadap Dr. BG, tetapi juga sebagai bentuk tuntutan kepada pihak kepolisian dan pemerintah untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait pernikahan dan norma agama di Indonesia.

Selain itu, Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan juga menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani kasus-kasus serupa. Mereka berharap, dengan adanya aksi demonstrasi ini, pihak Mabes Polri dapat segera menindaklanjuti kasus yang melibatkan Dr. BG, sekaligus memberikan kejelasan dan keadilan bagi FA serta semua pihak yang terlibat.

“Apa yang dilakukan Dr. BG jelas telah melanggar norma agama dan hukum di Indonesia. Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menghargai nilai-nilai kesucian pernikahan dan ajaran agama. Kami meminta agar kasus ini segera diselesaikan dengan tuntas,” lanjut sang aktivis.

Masyarakat luas, khususnya mereka yang peduli terhadap moralitas dan hukum agama, diharapkan dapat mendukung Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan dalam upaya mereka menuntut keadilan dan kebenaran atas tindakan Dr. BG. Aksi demonstrasi ini diperkirakan akan diikuti oleh ratusan aktivis dan masyarakat dari berbagai daerah, yang akan mengawal proses hukum ini hingga Tuntas.

(TIM RED)

Tags
beritaTerkait
Rondahaim Saragih Garingging: Sang Penjaga Kedaulatan Adat yang Terhapus dari Panggung Nasional
Warga Natal Dukung Polres Madina Tuntaskan Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 1 Natal
Renovasi Sekolah Rakyat Tapsel Diduga Jadi Ajang Korupsi
Alokasi Anggaran Sekolah Rakyat Rp7 Triliun Berisiko Disalahgunakan, JPPI Beri Peringatan
IDAI Dorong Pemerintah Perluas Program Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Putus Sekolah
Pertamina Tegaskan Tidak Toleransi Penyelewengan BBM Subsidi di Rokan Hilir
komentar
beritaTerbaru