Polres Padangsidimpuan Gelar Zoom Meeting Persiapan Apel Tanggap Darurat Bencana
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
JAKARTA -Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan, sebuah gerakan yang di inisiasi oleh aktivis-aktivis peduli hukum dan moralitas, akan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Oktober 2024. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan Penistaan agama dan moralitas terkait pernikahan kontroversial Dr. BG, yang disebut-sebut telah melakukan penistaan agama dan memanipulasi status perkawinannya.
Menurut informasi yang diterima oleh tim Bitv, Dr. BG, seorang figur yang sebelumnya dikenal publik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga telah menikahi JS, seorang warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, secara siri pada tahun 2020. Pernikahan ini dilakukan setelah Dr. BG dikabarkan telah memeluk agama Islam. Namun, hal yang memicu kontroversi adalah ketika Dr. BG kembali menikahi FA pada tahun 2024 melalui upacara pernikahan Katolik di Bengkulu.
Keanehan mulai terungkap ketika salah satu kerabat dari pihak Bitv dimintai bantuan untuk mencari kebenaran terkait status pernikahan Dr. BG dengan JS. Kecurigaan muncul karena Dr. BG, dalam pernikahannya dengan FA, mengaku belum pernah menikah sebelumnya.
Berdasarkan telusuri awak media Bitv kepada aparatur setempat dan Pengakuan dari P3N melalui via phone WhatsApp atas nama Saliman Tarigan membenarkan Dr BG telah menikah dengan JS pada tahun 2020 yang saat dikonfirmasi Saliman lupa tanggal dan bulannya, Saliman juga membenarkan Bahwasanya DR BG telah memeluk agama Islam.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Dr. BG mungkin telah menyembunyikan pernikahannya dengan JS dan memanipulasi statusnya demi melangsungkan pernikahan kedua dengan FA.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FA, yang merupakan istri kedua Dr. BG, merasa sangat terpukul dengan kenyataan ini. FA awalnya tidak menyadari bahwa Dr. BG telah menikah sebelumnya. Setelah mengetahui hal tersebut, FA kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polda Bengkulu atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan. Berdasarkan Laporan Posisi Nomor: LP/B/112/VII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU, FA mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Dr. BG belum ditahan meski telah dilaporkan secara resmi.
Dalam keterangannya, FA mengungkapkan rasa kecewa dan merasa tertipu oleh Dr. BG. Ia menyatakan bahwa Dr. BG mengaku sebagai seorang pria yang belum pernah menikah, padahal kenyataannya ia telah menikahi JS secara siri pada tahun 2020. Hal ini membuat FA merasa hak-haknya sebagai istri telah dilanggar dan integritas perkawinannya dipermainkan.
Tidak hanya FA, masyarakat sekitar, termasuk kerabat dekat FA yang juga terhubung dengan media Bitv, merasa keberatan atas tindakan Dr. BG yang dianggap tidak etis dan bertentangan dengan norma agama serta hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Kejadian ini menjadi sorotan publik, terutama setelah laporan ini berkembang dan diketahui oleh banyak kalangan.
Tindakan Dr. BG dinilai telah melanggar norma agama, terutama karena perbedaan prosesi pernikahan yang dijalankannya. Hal ini memicu respons keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan. Mereka menganggap bahwa perbuatan Dr. BG tidak hanya merusak nilai-nilai kesucian pernikahan, tetapi juga menodai ajaran agama yang dianutnya.
Salah seorang aktivis dari Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan menyatakan bahwa tindakan Dr. BG mencerminkan adanya ketidakadilan dalam sistem perkawinan, terutama terkait eksploitasi status perkawinan untuk tujuan-tujuan pribadi. “Kami melihat ini sebagai penistaan agama yang nyata, karena Dr. BG seolah mempermainkan keyakinan agama demi kepentingan pribadinya. Ini harus dihentikan, dan kami menuntut keadilan bagi semua pihak yang telah dirugikan,” ujar sang aktivis.
Gerakan ini mengajak masyarakat luas untuk memberikan dukungan moral agar tidak ada lagi terjadi hal seperti ini. Aksi ini tidak hanya ditujukan untuk meminta penindakan hukum terhadap Dr. BG, tetapi juga sebagai bentuk tuntutan kepada pihak kepolisian dan pemerintah untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terkait pernikahan dan norma agama di Indonesia.
Selain itu, Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan juga menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani kasus-kasus serupa. Mereka berharap, dengan adanya aksi demonstrasi ini, pihak Mabes Polri dapat segera menindaklanjuti kasus yang melibatkan Dr. BG, sekaligus memberikan kejelasan dan keadilan bagi FA serta semua pihak yang terlibat.
“Apa yang dilakukan Dr. BG jelas telah melanggar norma agama dan hukum di Indonesia. Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menghargai nilai-nilai kesucian pernikahan dan ajaran agama. Kami meminta agar kasus ini segera diselesaikan dengan tuntas,” lanjut sang aktivis.
Masyarakat luas, khususnya mereka yang peduli terhadap moralitas dan hukum agama, diharapkan dapat mendukung Gerakan Anti Penistaan Agama dan Eksploitasi Status Perkawinan dalam upaya mereka menuntut keadilan dan kebenaran atas tindakan Dr. BG. Aksi demonstrasi ini diperkirakan akan diikuti oleh ratusan aktivis dan masyarakat dari berbagai daerah, yang akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Bitv akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan laporan terkini kepada para pembaca.
(N/014)
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Kota Padangsidimpuan pada Rabu (5/11/2025) pukul
Peristiwa
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, pemerintah kabup
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk memperkuat kolabor
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi kepada kafilah Sumut yang berhasil meraih
Pemerintahan
PADANG LAWAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelo
Pemerintahan
PADANG LAWAS Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial MR (38), ditangkap polisi karena kedapatan menanam
Hukum dan Kriminal
PALAS Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melantik Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH sebagai Kepala K
Pemerintahan
PALAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pejabat Pengelola Infor
Pemerintahan