Mensesneg Ambil Alih Rakor Kemenhan, Presiden Ingin Program Strategis Cepat Terlaksana
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Presiden Prabowo Subi
NASIONAL
JAKARTA -Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan terbaru, SYL dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar serta USD 30 ribu.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip pada Selasa (15/10). Ini merupakan langkah hukum yang diambil SYL setelah proses banding yang tidak menguntungkan baginya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK tidak memiliki masalah dengan langkah kasasi yang diambil oleh SYL. “KPK mempersilakan Terdakwa untuk mengajukan kasasi sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” ungkap Tessa kepada wartawan.
SYL terjerat kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kementerian Pertanian, di mana dia diduga melakukan praktik tersebut bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Kasdi yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian diduga ikut berperan dalam pengumpulan uang ‘patungan’ dari pejabat eselon I di kementerian tersebut.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa uang yang dipungut berkisar antara USD 4.000 hingga USD 10.000. SYL juga disebut meminta bagian sebesar 20% dari anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di kementerian. Kejadian ini berlangsung dengan adanya ancaman terhadap pejabat yang tidak memenuhi permintaan tersebut, yang mengakibatkan total uang yang diraup SYL dari praktik pungli mencapai Rp 44,7 miliar.
Awalnya, pada sidang tingkat pertama, SYL divonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar serta USD 30 ribu. Namun, KPK merasa besaran uang pengganti tersebut masih kurang tepat dan mengajukan banding. Majelis Hakim di tingkat banding akhirnya mengabulkan permohonan KPK, sehingga menjatuhkan vonis yang lebih berat.
Saat ini, SYL menghadapi proses kasasi yang akan menentukan nasibnya ke depan. Kasasi ini menjadi langkah penting bagi SYL, yang berupaya membela diri dari tuduhan korupsi dan memperjuangkan keadilan menurut hukum.
Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap politik dan kebijakan pertanian di Indonesia. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, diharapkan terus berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
(N/014)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Program Prioritas Presiden Prabowo Subi
NASIONAL
JAKARTA Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, memenuhi panggilan Komisi Pembera
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menutup secara resmi Ramadhan Fair XX Tahun 1447 Hijriah pada Senin (16/3/2026). Penyel
PEMERINTAHAN
BINJAI Polres Binjai meralat hasil tes urine terhadap pengemudi mobil Honda Brio berinisial M (24) yang menabrak beberapa lapak jualan d
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TIMUR, ACEH Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyoroti kelambanan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan hunian tetap
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan progra
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa, 17 Maret 2026, tercatat mengalami penurunan tipis. Mengacu pada la
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Selasa, 17 Maret 2026. Pada pukul 09.25 WIB, IHSG naik 94,913
EKONOMI
TAPANULI TENGAH Kontroversi muncul di Tapanuli Tengah setelah Panitia Seleksi (Pansel) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan mengizinkan PT Agincourt Resources untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya izi
NASIONAL