Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA -Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan terbaru, SYL dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar serta USD 30 ribu.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip pada Selasa (15/10). Ini merupakan langkah hukum yang diambil SYL setelah proses banding yang tidak menguntungkan baginya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK tidak memiliki masalah dengan langkah kasasi yang diambil oleh SYL. “KPK mempersilakan Terdakwa untuk mengajukan kasasi sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” ungkap Tessa kepada wartawan.
SYL terjerat kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kementerian Pertanian, di mana dia diduga melakukan praktik tersebut bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Kasdi yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian diduga ikut berperan dalam pengumpulan uang ‘patungan’ dari pejabat eselon I di kementerian tersebut.
Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa uang yang dipungut berkisar antara USD 4.000 hingga USD 10.000. SYL juga disebut meminta bagian sebesar 20% dari anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di kementerian. Kejadian ini berlangsung dengan adanya ancaman terhadap pejabat yang tidak memenuhi permintaan tersebut, yang mengakibatkan total uang yang diraup SYL dari praktik pungli mencapai Rp 44,7 miliar.
Awalnya, pada sidang tingkat pertama, SYL divonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar serta USD 30 ribu. Namun, KPK merasa besaran uang pengganti tersebut masih kurang tepat dan mengajukan banding. Majelis Hakim di tingkat banding akhirnya mengabulkan permohonan KPK, sehingga menjatuhkan vonis yang lebih berat.
Saat ini, SYL menghadapi proses kasasi yang akan menentukan nasibnya ke depan. Kasasi ini menjadi langkah penting bagi SYL, yang berupaya membela diri dari tuduhan korupsi dan memperjuangkan keadilan menurut hukum.
Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap politik dan kebijakan pertanian di Indonesia. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, diharapkan terus berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
(N/014)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL