BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Dipecat Setelah Ungkap Mafia BBM, Polda NTT Bantah Intervensi Eksternal dalam Kasus Rudi Soik!

BITVonline.com - Senin, 14 Oktober 2024 06:27 WIB
67 view
Dipecat Setelah Ungkap Mafia BBM, Polda NTT Bantah Intervensi Eksternal dalam Kasus Rudi Soik!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTT -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan bahwa proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudi Soik tidak ada kaitannya dengan intervensi pihak eksternal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, Komisaris Besar Robert A. Sormin, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sebelumnya, Ipda Rudi Soik mengklaim bahwa sanksi yang diterimanya berkaitan dengan pengungkapan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Kupang. Namun, Robert menjelaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas,” kata Robert. Ia menambahkan bahwa proses audit dan penelusuran informasi terkait penyalahgunaan wewenang telah dilakukan dengan seksama.

Baca Juga:

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur yang seharusnya diikuti oleh Ipda Rudi dalam penanganan kasus. “Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur Robert. Ia juga menjelaskan bahwa sidang tersebut telah menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa tindakan Ipda Rudi bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam sidang KKEP, terungkap bahwa Ipda Rudi Soik sebelumnya telah menerima beberapa sanksi, termasuk hukuman pidana. Selain itu, kehadirannya dalam sidang dianggap kurang komitmen, karena ia meninggalkan proses ketika tuntutan dibacakan. Hal ini semakin memperberat alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.

Baca Juga:

Putusan pemecatan ini diumumkan melalui Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024. Ipda Rudi Soik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Keputusan pemecatan ini memicu perhatian publik, mengingat Ipda Rudi sebelumnya dikenal sebagai polisi yang berani membongkar jaringan mafia human trafficking di NTT. Masyarakat mengharapkan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, terutama bagi anggota kepolisian yang berani mengungkap kasus-kasus kejahatan.

Polda NTT berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme dalam institusi kepolisian. Dengan keputusan ini, diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas bahwa setiap tindakan penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi, dan setiap anggota kepolisian harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru