Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Oloan menegaskan proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Proses yang dilakukan merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di wilayah Kejari Labuhanbatu Selatan," tegas Oloan.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.