BREAKING NEWS
Minggu, 26 Juli 2026

Oknum Polisi di Labusel Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Johan - Minggu, 26 Juli 2026 18:13 WIB
Oknum Polisi di Labusel Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar
Tersangka Bripka YML ditahan di Lapas Kelas III Kotapinang selama 20 hari ke depan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2024. (foto: Dok. Kejari Labusel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Oloan menegaskan proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Proses yang dilakukan merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di wilayah Kejari Labuhanbatu Selatan," tegas Oloan.* (at/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekretaris SEMMI Kota Binjai Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Binjai, Dorong Pemberantasan Narkoba hingga Tuntas
Heboh! Puluhan Motor Tanpa Dokumen Disimpan di Halaman Rumah Warga Padang Lawas, Polisi Selidiki Dugaan Penadahan
Sony Sonjaya Sebut Nama Nanik S Deyang dalam BAP Kasus Korupsi MBG: Tiga Kali Mengubah Nama Yayasan SPPG
Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
Ungkap 16 Kasus dalam Sebulan, KNPI Kota Binjai Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Binjai
Polisi Buru Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP di Batu Bara, Korban Trauma hingga Tak Mau Sekolah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru