Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LABUSEL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menahan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML (31), personel Polres Labuhanbatu Selatan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu Selatan menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang.
Baca Juga:
"Tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang," kata Oloan, Minggu (26/7/2026).
Menurut Oloan, Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah lebih dahulu menjalani proses tahap II sebelum berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum.
Ia menjelaskan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses penyidikan, Kejari Labuhanbatu Selatan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.
Di antaranya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan menggunakan bon atau kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga (mark up).
"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.903.371.836," ujar Oloan.
Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bripka YML sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Oloan menegaskan proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Proses yang dilakukan merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di wilayah Kejari Labuhanbatu Selatan," tegas Oloan.* (at/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.