DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
BITVONLINE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. Salah satu langkah terbaru adalah pemeriksaan terhadap Agung Hasan Sadikin (AHS), seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.
Agung Hasan diperiksa pada Senin, 7 Oktober 2024, di Gedung KPK Merah Putih. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Agung Hasan dimintai keterangan mengenai hasil pemeriksaan yang pernah ia lakukan terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Pemeriksaan ini dilakukan karena Agung Hasan pernah bertugas di Kabupaten Langkat pada tahun 2021 sebagai bagian dari tim BPK.
Awal Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA). Setelah OTT tersebut, KPK langsung menetapkan TRPA sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap yang terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Langkat.
Selanjutnya, pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan TRPA sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat. Kasus tersebut terus berlanjut hingga ke pengadilan, di mana Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi vonis 9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan.
Vonis dan Hukuman Tambahan
Dalam persidangan yang digelar pada 2023, majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi TRPA selama 5 tahun setelah masa pidana pokok berakhir. Putusan ini menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar TRPA dijatuhi hukuman tersebut.
TRPA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Terlibatnya Pihak Lain
Tak hanya TRPA, penyelidikan KPK juga menjaring anggota keluarga dan orang-orang dekatnya. Iskandar Perangin-Angin (IPA), kakak dari Terbit Rencana Perangin-Angin, juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Iskandar, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, beberapa anggota “Grup Kuala”—yang terdiri atas Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra—juga terlibat dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 5 bulan, sementara Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Djumyanto, dengan anggota Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati, memutuskan bahwa kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan jaringan keluarga dan kelompok kepercayaan dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah. Penyelidikan KPK yang terus berlanjut menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi di Indonesia.
(KRISNA)
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
MEDAN Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tahun ini, sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1447 H/2026 M digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kementerian Agama (Kemenag)
NASIONAL
MEDAN Euforia ASEAN Para Games 2025 Thailand belum sepenuhnya mereda, namun atlet andalan NPC Sumatera Utara (Sumut) sudah kembali tanca
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Peringatan Isra Mi&039raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan
AGAMA
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada satu orang warga bina
NASIONAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo menggelar diskusi strategis bersama Cendekiawan Karo Indonesia dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
JAKARTA Bulan Ramadan selalu identik dengan salat malam yang khusyuk. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa salat yang dikenal sebagai Tar
AGAMA
JAKARTA Menjelang perayaan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga keselamatan dan kela
NASIONAL