BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Langkat: Kronologi dan Pengembangan Penyidikan

BITVonline.com - Jumat, 11 Oktober 2024 17:00 WIB
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Langkat: Kronologi dan Pengembangan Penyidikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. Salah satu langkah terbaru adalah pemeriksaan terhadap Agung Hasan Sadikin (AHS), seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.

Agung Hasan diperiksa pada Senin, 7 Oktober 2024, di Gedung KPK Merah Putih. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Agung Hasan dimintai keterangan mengenai hasil pemeriksaan yang pernah ia lakukan terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Pemeriksaan ini dilakukan karena Agung Hasan pernah bertugas di Kabupaten Langkat pada tahun 2021 sebagai bagian dari tim BPK.

Awal Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA). Setelah OTT tersebut, KPK langsung menetapkan TRPA sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap yang terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Langkat.

Selanjutnya, pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan TRPA sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat. Kasus tersebut terus berlanjut hingga ke pengadilan, di mana Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi vonis 9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Vonis dan Hukuman Tambahan

Dalam persidangan yang digelar pada 2023, majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi TRPA selama 5 tahun setelah masa pidana pokok berakhir. Putusan ini menguatkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar TRPA dijatuhi hukuman tersebut.

TRPA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021.

Terlibatnya Pihak Lain

Tak hanya TRPA, penyelidikan KPK juga menjaring anggota keluarga dan orang-orang dekatnya. Iskandar Perangin-Angin (IPA), kakak dari Terbit Rencana Perangin-Angin, juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Iskandar, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, beberapa anggota “Grup Kuala”—yang terdiri atas Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra—juga terlibat dalam pengaturan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 5 bulan, sementara Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

 

Majelis hakim yang diketuai oleh Djumyanto, dengan anggota Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati, memutuskan bahwa kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan jaringan keluarga dan kelompok kepercayaan dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah. Penyelidikan KPK yang terus berlanjut menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi di Indonesia.

(KRISNA)

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru