BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

KKP Tindak Tegas Kapal Berbendera Singapura Isap Pasir Ilegal di Perairan Batam!

BITVonline.com - Jumat, 11 Oktober 2024 07:58 WIB
KKP Tindak Tegas Kapal Berbendera Singapura Isap Pasir Ilegal di Perairan Batam!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas terhadap dua kapal isap pasir berbendera Singapura yang diduga beroperasi secara ilegal di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal yang dihentikan operasionalnya, yakni MV YC 6 dan MV ZS 9, diketahui sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir tanpa memiliki izin yang lengkap.

Penindakan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, yang menyaksikan proses penangkapan dari atas Kapal Pengawas Orca 03 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah pada Rabu (9/10/2024). Ipunk, sapaan akrabnya, menegaskan komitmen KKP untuk menindak pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai dengan peraturan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

“Kami berkomitmen untuk menindak pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai aturan. Pentingnya ketaatan pada regulasi agar pemanfaatan sumber daya kelautan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Ipunk di Batam.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut sebagai landasan hukum dalam penindakan ini. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut dari eksploitasi yang tidak teratur, dan KKP bertekad untuk memastikan pengelolaan laut dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MV YC 6 memiliki bobot 8.012 GT, sementara MV ZS 9 berbobot 8.559 GT. Kedua kapal ini terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tanpa izin. Pengakuan dari nakhoda kapal semakin memperkuat dugaan pencurian pasir laut, di mana mereka mengklaim sering memasuki wilayah Indonesia, bahkan hingga sepuluh kali dalam sebulan tanpa izin.

Kapal-kapal ini dilaporkan dapat membawa sekitar 10 ribu meter kubik pasir dalam satu kali pengisapan selama sembilan jam. Dalam satu bulan, mereka diperkirakan dapat mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia. Di atas kapal, terdapat 16 Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari dua Warga Negara Indonesia, satu warga Malaysia, dan 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kapal-kapal asing yang beroperasi ilegal di perairan Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.

Sementara itu, Viktor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan satu pun izin terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Jika dibiarkan, ia memperkirakan kerugian negara akibat pencurian pasir laut ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga telah menekankan bahwa ekspor pasir hasil sedimentasi hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Dengan langkah tegas ini, KKP berharap dapat mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan negara.(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru