
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
BATAM -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas terhadap dua kapal isap pasir berbendera Singapura yang diduga beroperasi secara ilegal di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal yang dihentikan operasionalnya, yakni MV YC 6 dan MV ZS 9, diketahui sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir tanpa memiliki izin yang lengkap.
Penindakan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, yang menyaksikan proses penangkapan dari atas Kapal Pengawas Orca 03 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah pada Rabu (9/10/2024). Ipunk, sapaan akrabnya, menegaskan komitmen KKP untuk menindak pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai dengan peraturan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
“Kami berkomitmen untuk menindak pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai aturan. Pentingnya ketaatan pada regulasi agar pemanfaatan sumber daya kelautan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Ipunk di Batam.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut sebagai landasan hukum dalam penindakan ini. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut dari eksploitasi yang tidak teratur, dan KKP bertekad untuk memastikan pengelolaan laut dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MV YC 6 memiliki bobot 8.012 GT, sementara MV ZS 9 berbobot 8.559 GT. Kedua kapal ini terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tanpa izin. Pengakuan dari nakhoda kapal semakin memperkuat dugaan pencurian pasir laut, di mana mereka mengklaim sering memasuki wilayah Indonesia, bahkan hingga sepuluh kali dalam sebulan tanpa izin.
Kapal-kapal ini dilaporkan dapat membawa sekitar 10 ribu meter kubik pasir dalam satu kali pengisapan selama sembilan jam. Dalam satu bulan, mereka diperkirakan dapat mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia. Di atas kapal, terdapat 16 Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari dua Warga Negara Indonesia, satu warga Malaysia, dan 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kapal-kapal asing yang beroperasi ilegal di perairan Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.
Sementara itu, Viktor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan satu pun izin terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Jika dibiarkan, ia memperkirakan kerugian negara akibat pencurian pasir laut ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga telah menekankan bahwa ekspor pasir hasil sedimentasi hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Dengan langkah tegas ini, KKP berharap dapat mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan negara.(N/014)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi