BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Ojek Online Medan Ditetapkan Tersangka Setelah Mengaku Jadi Korban Begal, Ternyata Rekayasa

BITVonline.com - Jumat, 11 Oktober 2024 05:09 WIB
64 view
Ojek Online Medan Ditetapkan Tersangka Setelah Mengaku Jadi Korban Begal, Ternyata Rekayasa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Taufik Hidayat, seorang driver ojek online asal Medan, ditangkap pihak kepolisian setelah mengaku menjadi korban begal dalam insiden yang menghebohkan publik. Namun, pengakuan tersebut ternyata hanyalah rekayasa untuk menutupi tindakan tidak jujurnya. Polisi menetapkan Taufik sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait peristiwa yang dialaminya.

Kapolrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada dinihari Selasa (8/10/2024) di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal. Taufik, yang merupakan warga Jalan Mushola, membuat pengakuan di depan teman-temannya, seolah-olah dia telah menjadi korban begal. Rekaman pengakuan tersebut pun sempat viral di media sosial.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian, kami menemukan bahwa Taufik tidak bisa menjelaskan dengan jelas tentang peristiwa yang dialaminya,” ujar Kompol Jama dalam keterangannya Pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Taufik mengada-ada cerita tersebut untuk mengelabui istrinya, yang curiga akan keberadaannya. Ia berbohong dengan tujuan untuk menutupi fakta bahwa dia sedang berada di indekost perempuan.

Polisi menemukan barang bukti berupa celana yang koyak, yang dipakai Taufik saat membuat pengakuan. “Ini adalah bagian dari skenario yang dibuatnya untuk meyakinkan teman-temannya dan orang lain bahwa dia benar-benar menjadi korban begal,” tambah Kompol Jama.

Baca Juga:

Taufik kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55-56 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, Taufik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan tindak kejahatan. Publik diimbau untuk lebih kritis dalam menerima berita, serta melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang, daripada terjebak dalam narasi yang belum tentu benar.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru