BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Kapal Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

Nurul - Sabtu, 01 Agustus 2026 13:22 WIB
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Kapal Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar
Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/7) malam. (foto: Antara/Fakhri Hermansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Taufik, asuransi tersebut digunakan untuk menjamin kapal-kapal milik PT Pelni dari berbagai risiko, seperti tenggelam, terbalik, hingga terbakar.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi pembayaran komisi agen yang tidak semestinya.

"Bahwa sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020," kata Taufik.

Penyidik menduga komisi tersebut disalurkan kepada tiga perusahaan agen asuransi, padahal perusahaan-perusahaan itu tidak menjalankan pekerjaan pengurusan asuransi kapal PT Pelni.

KPK mengungkap sebagian besar komisi yang diterima kemudian dikembalikan kepada pihak tertentu.

"Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95%, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5-7%," ungkap Taufik.

Dana yang dikembalikan tersebut diduga mengalir kepada Untung Hadi Santosa bersama tiga tersangka lainnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,602 miliar.

"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp15,602 miliar," jelas Taufik.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mulai 1 Agustus 2026, Biaya Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp75 Juta!
Banyak Perkara Lama Tersendat Akibat Maraknya OTT, KPK Tambah Personel Penindakan
KPK Sita 3 Motor Mewah dari Rumah Orang Kepercayaan Bupati Pemalang
Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Lima Mangkir
Bertahun-tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Banten
Membaca Survei, Belajar dari Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru