Prabowo Absen di Zikir Kebangsaan Monas, Menag Ungkap Alasan di Baliknya
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto batal menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas)
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015–2020.
Salah satu tersangka, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan siap menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.Baca Juga:
"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujar Zulchaibar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Zulchaibar juga mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih sebatas penetapan empat orang tersangka dan belum ada pengembangan terhadap pihak lain.
"Sekarang ini belum ada. Saya enggak punya siapa-siapa, dan saya biasanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia," ucapnya.
Selain Zulchaibar, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni:
- Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018.
- Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015.
- Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020.
Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula ketika PT Jasindo memperoleh pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2015–2020.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp263 miliar.
Menurut Taufik, asuransi tersebut digunakan untuk menjamin kapal-kapal milik PT Pelni dari berbagai risiko, seperti tenggelam, terbalik, hingga terbakar.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi pembayaran komisi agen yang tidak semestinya.
"Bahwa sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020," kata Taufik.
Penyidik menduga komisi tersebut disalurkan kepada tiga perusahaan agen asuransi, padahal perusahaan-perusahaan itu tidak menjalankan pekerjaan pengurusan asuransi kapal PT Pelni.
KPK mengungkap sebagian besar komisi yang diterima kemudian dikembalikan kepada pihak tertentu.
"Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95%, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5-7%," ungkap Taufik.
Dana yang dikembalikan tersebut diduga mengalir kepada Untung Hadi Santosa bersama tiga tersangka lainnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,602 miliar.
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp15,602 miliar," jelas Taufik.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.* (km/ad)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto batal menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas)
NASIONAL
JAKARTA Youtuber sekaligus streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengeksploitasi anak untuk ke
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan penerbangan perdana Wings Air rute Bandara Internasional Ku
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh mengajak masyarakat mengunjungi pameran foto jurnalistik bertajuk Prahara Pulau Emas yang
NASIONAL
KUPANG Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh kader dan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ag
POLITIK
LANGKAT Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumut Maulana Muttaqien, Sabtu (1/8/2026), secara
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya diukur dari banyaknya pe
NASIONAL
JAKARTA Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dipadati ribuan jemaah yang menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan, Sabtu (
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyiapkan berbagai strategi untuk mengantisipasi ancaman kekeringan yang berpotensi ter
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Program Sekolah Rakyat melalui pembi
NASIONAL