Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun, dalam perkara tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan Yasir. Putusan itu dibacakan pada 19 Januari 2026.
Bripka Yasir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labusel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial di Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.
Yasir diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Sikum Polres Labusel.
Ia juga disebut sebagai menantu mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Labusel menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Selain Yasir, terdapat enam tersangka lainnya, yakni Plt Kepala Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024 berinisial N, seorang wiraswasta berinisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RN, Direktur CV Sri Rezeki berinisial HN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial PPS, serta staf honorer berinisial G.
Namun, tersangka berinisial G meninggal dunia pada 21 Mei 2026 sebelum menjalani penahanan.
Kejaksaan sebelumnya menyebut dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024.
Total anggaran dalam kegiatan tersebut mencapai Rp3,9 miliar. Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
Kasi Intel Kejari Labusel Oloan Sinaga sebelumnya menyebut Yasir diduga memiliki peran sejak tahap awal perencanaan hingga proses pembayaran kegiatan.
"AB yang wiraswasta itu yang berhubungan dengan YML untuk mencarikan perusahaan. Jadi, wiraswasta inilah yang mencarikan nama CV Sri Rezeki ini. Namun, proses perencanaan dari awal, proses perencanaan pengadaan ini sudah berperan YML. Uang yang sudah masuk ke rekening CV Sri Rezeki, ini diambil oleh si CV Sri Rezeki diserahkan ke YML," jelas Oloan.
Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Labusel harus menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka Yasir tidak sah.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.