BREAKING NEWS
Sabtu, 08 Agustus 2026

Komisi III DPR Minta Tersangka Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Maksimal

Dharma - Sabtu, 08 Agustus 2026 19:13 WIB
Komisi III DPR Minta Tersangka Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Tapsel Dihukum Maksimal
MH alias Kucek (37), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan seorang bocah perempuan berusia enam tahun di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap MH alias Kucek (37), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan seorang bocah perempuan berusia enam tahun di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Tandra menilai kasus tersebut merupakan perbuatan yang sangat keji karena korban masih berusia anak.

Korban juga disebut diduga mengalami pelecehan seksual sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:

"Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan," kata Tandra dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Tandra, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus menangani perkara tersebut secara maksimal.

Ia meminta proses hukum terhadap tersangka terus dikawal hingga memperoleh putusan pengadilan.

Tandra mengatakan usia korban yang masih di bawah umur menjadi salah satu alasan penting agar tersangka mendapatkan hukuman berat.

Menurut dia, anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya.

"Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan," ujarnya.

Tandra juga menyoroti dugaan adanya hubungan kekerabatan antara tersangka dan korban.

Menurut dia, kondisi tersebut menambah keprihatinan karena kedekatan dengan korban diduga dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.

"Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," ungkapnya.

Selain meminta hukuman maksimal, Tandra mengapresiasi jajaran Polres Tapsel yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu relatif singkat.

Ia memberikan apresiasi kepada Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso dan jajaran Satreskrim yang dinilai bergerak cepat setelah jasad korban ditemukan di dalam galian sumur.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2x24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah," kata dia.

Menurut Tandra, ketelitian penyidik dalam memeriksa tempat kejadian perkara juga menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyoroti langkah penyidik yang tidak begitu saja mempercayai alibi tersangka yang disebut sempat berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur.

"Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Tapsel menetapkan MH alias Kucek sebagai tersangka dalam kasus kematian MN, bocah perempuan berusia enam tahun yang ditemukan meninggal di dalam sumur.

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengatakan korban ditemukan meninggal pada 2 Agustus 2026 di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan, otopsi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta mengumpulkan dan menganalisis barang bukti.

MH diketahui merupakan tetangga korban.

Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut.

Polisi juga terus mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang menewaskan korban.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemuda di Asahan Dituduh Maling hingga Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku
Tiga Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi, Ini Daftar Pejabat yang Bergeser
Sopir Truk Tangki Asal Aceh Ditangkap di Sergai, Polisi Temukan Paket Sabu di Dek Truk
Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI: Bukan Sekadar Kejar Aset
Senin Depan, MPR Mulai Undang Semua Eks Presiden dan Wapres RI
Keputusan Dewan Pers Diabaikan, Eka Siapkan Gugatan Pidana Maupun Perdata terhadap Jejaring Media Radakbabel.com
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru