BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Titiek Soeharto: Pagar Laut di Banten Langgar Hukum, Laut Bukan Milik Perorangan

BITVonline.com - Rabu, 22 Januari 2025 11:31 WIB
45 view
Titiek Soeharto: Pagar Laut di Banten Langgar Hukum, Laut Bukan Milik Perorangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, yang dikenal sebagai Titiek Soeharto, menegaskan bahwa pemasangan pagar laut di kawasan perairan Tangerang, Banten, merupakan pelanggaran hukum serius. Menurut Titiek, area laut adalah milik negara yang tidak boleh dikuasai oleh perorangan maupun perusahaan.

“Pemasangan pagar tersebut jelas melanggar hukum. Laut bukanlah properti pribadi atau perusahaan, melainkan aset milik negara. Namun, mereka dengan semena-mena memasang pagar,” kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Titiek menambahkan bahwa pagar laut tersebut menghalangi akses nelayan untuk mencari nafkah, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat pesisir. “Kita lihat sendiri, pemasangan pagar ini mempersulit nelayan yang bergantung pada laut untuk mencari penghidupan,” tegasnya. Tujuan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap.

Baca Juga:

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pagar tersebut diduga dibuat untuk menciptakan “reklamasi alami” dengan cara menahan sedimentasi. “Pemasangan pagar bertujuan agar sedimentasi mengendap, yang lambat laun akan menciptakan daratan baru secara alami,” kata Trenggono seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (20/1/2025).

Trenggono memperkirakan area tersebut berpotensi menghasilkan daratan baru seluas 30.000 hektare, yang merupakan reklamasi alami dalam skala besar. “Jika sedimentasi terus tertahan, lama-kelamaan akan terbentuk daratan. Namun, kepemilikan sertifikat atas dasar laut yang terbit di sana adalah ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat dasar laut, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), bertentangan dengan hukum. “Segala kegiatan di ruang laut membutuhkan izin resmi, dan dasar laut tidak boleh dimiliki secara pribadi,” tambah Trenggono. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kasus pagar laut ini diselidiki secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.

“Presiden menekankan pentingnya penyelesaian hukum yang tuntas. Jika tidak ada izin yang sah, wilayah tersebut harus dikembalikan kepada negara,” ungkap Trenggono. Pemerintah bekerja sama dengan nelayan dan berbagai lembaga terkait membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Sebanyak 2.623 orang dilibatkan dalam operasi tersebut, termasuk 1.115 nelayan, 450 personel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), 753 personel TNI AL, serta personel dari Polair, KPLP, Bakamla, dan Pemprov Banten. Operasi pembongkaran menggunakan berbagai peralatan, seperti kapal patroli, sea rider, perahu karet, dan alat pemotong pagar. Tindakan ini diharapkan mengembalikan akses nelayan dan menegakkan kembali kedaulatan hukum atas wilayah perairan.

(christie)

Tags
beritaTerkait
WNA Asal Norwegia Ditemukan Tewas di Sungai Limapuluh Kota, Diduga Alami Luka Akibat Kecelakaan Alam
Umat Katolik di Karo Gelar Misa Requiem untuk Kenang dan Doakan Paus Fransiskus
Negara Eksekusi 47.000 Hektar Lahan PT Torganda, Pengelolaan Diserahkan ke BUMN
Rumah Ketua Umum KSBSI Fatiwanolo Zega Dilempari Bom Molotov, Polisi Selidiki Pelaku
Pemkab Langkat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
komentar
beritaTerbaru