Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BINJAI — Pemerintah Kota Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS, seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan jasad bayi di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai memastikan SS merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Menyikapi status hukumnya, BKPSDM berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memproses pemberhentian sementara terhadap SS selama perkara hukum berlangsung.
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Kota Binjai Rahmad Fauzi mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan segera memproses administrasi tersebut.
"Segera lakukan proses administrasi pemberhentian sementara," kata Fauzi, Rabu, 12 Agustus 2026.
SS diketahui bertugas sebagai bidan di salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Binjai Selatan.
Sebelumnya, BKPSDM belum memperoleh kepastian mengenai status kepegawaian SS.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, identitas kepegawaian SS kemudian terkonfirmasi. Ia tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
"Sudah diminta ke Dinkes untuk segera proses," beber Fauzi.
Langkah administratif tersebut dilakukan menyusul penetapan SS sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembuangan jasad bayi.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi laki-laki di tumpukan sampah di Kota Binjai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SS, 55 tahun, dan anaknya, RD, 31 tahun.
Dalam perkara tersebut, polisi menduga SS berperan membantu proses persalinan. Sementara RD diduga bertugas membuang jasad bayi.
RD lebih dahulu diamankan polisi pada Jumat, 31 Juli 2026. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menangkap SS di Jalan Samanhudi.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Polisi bahkan menduga kasus serupa bukan kali pertama dilakukan SS.
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Identitas orang tua bayi juga belum terungkap. Kedua tersangka disebut masih menutupi informasi tersebut kepada penyidik.
Polisi belum memastikan latar belakang kelahiran bayi, termasuk apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
Penyidik masih menggali keterangan dari kedua tersangka dan sejumlah pihak terkait.
Upaya untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut belum mendapatkan respons dari jajaran Polres Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Mimpin Ginting belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat.
Pesan tersebut telah terbaca, tetapi hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, termasuk mengenai legalitas SS dalam membantu proses persalinan dan perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Namun, Kapolres juga belum memberikan jawaban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, kain panjang warna cokelat, kantong plastik berwarna kuning dan putih, serta uang tunai Rp500 ribu.
Polisi masih berupaya mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Penyidik antara lain mendalami identitas orang tua bayi serta motif di balik pembuangan jasad bayi.
Dari sisi kepegawaian, Pemko Binjai mulai mengambil langkah administratif terhadap SS.
Statusnya sebagai ASN tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.