JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah kardus berisi uang tunai senilai Rp 800 juta yang bergambar ‘Paman Birin’, panggilan akrab Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari Ahmad, yang menjabat sebagai bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor. “Kami mengamankan satu buah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp 800 juta,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti Lain yang Disita
Selain kardus berisi uang tunai, KPK juga menyita berbagai barang bukti lainnya dari Ahmad, termasuk:
Satu kardus coklat berisi uang Rp 1 miliar;
Satu tas Duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
Satu tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
Satu kardus bertuliskan ‘Atlas’ berisi uang Rp 1,2 miliar;
Satu kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.
“Uang dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel. Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang merupakan rekanan pekerjaan,” tambah Nurul Ghufron.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Gubernur Sahbirin Noor. Daftar tersangka terdiri dari:
Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan);
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan);
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan);
Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam);
Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga memberikan suap agar mereka dapat memenangkan proyek. “Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” ungkap Ghufron.
Penyidikan KPK terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Oktober 2024. Dari hasil OTT, enam dari tujuh tersangka langsung ditahan, sementara Sahbirin Noor belum ditangkap karena tidak ada dalam lokasi penangkapan.
Keterangan Gubernur Belum Diterima
Hingga saat ini, Sahbirin Noor belum memberikan komentar terkait status tersangkanya. KPK berencana memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan melakukan pemeriksaan kepada Sahbirin Noor untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam kasus ini,” tambah Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan seorang gubernur dalam praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi transparansi dan keadilan di lingkungan pemerintahan. Penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Dengan penyitaan sejumlah uang yang signifikan dan keterlibatan pejabat tinggi, KPK menunjukkan bahwa mereka tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia. Ke depannya, tindakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pejabat lain untuk tidak terlibat dalam praktik serupa.
(N/014)
KPK Sita Uang Tunai 800 Juta Bergambar ‘Paman Birin’ dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kalsel!