
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Ngawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian Agribisnis
ACEH BARAT –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat yang menyiram seorang santri, berinisial T (14), dengan air cabai sebagai bentuk hukuman. Tindakan ini diduga dilakukan setelah T melanggar peraturan yang melarang merokok di lingkungan pesantren.
Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono, menegaskan bahwa kesalahan santri tersebut tidak seharusnya dihukum dengan cara yang melukai atau membuat trauma. Ia menyebutkan bahwa tindakan menggunduli kepala T dan menyiramnya dengan air cabai merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.
“Atas alasan apa pun, mendidik anak dengan kekerasan tidak dibenarkan. Upaya pembinaan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik dan partisipasi anak,” ujar Aris saat dihubungi oleh Tempo.
Baca Juga:
Aris menambahkan bahwa dalam pendisiplinan anak, penting untuk memahami situasi yang dihadapi. Pendekatan yang lebih baik, menurutnya, adalah melalui komunikasi asertif. Ia menegaskan bahwa hukuman yang mengandung kekerasan jelas tidak sesuai dengan peraturan perlindungan anak serta pedoman pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
KPAI telah melaporkan insiden ini kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan berharap agar penerapan disiplin positif dapat diterapkan sebagai solusi dalam menangani masalah anak di pesantren.
Baca Juga:
Aris juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan yang semakin marak di lingkungan pesantren disebabkan oleh kurangnya kepedulian masyarakat dan kurangnya penanganan yang konkret dari pihak pesantren maupun ekosistemnya.
“Sekali lagi, hukuman kekerasan kepada anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Dalam Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau terlibat dalam kekerasan terhadap anak.
KPAI menegaskan pentingnya penanganan yang lebih baik terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan, agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
(N/014)
Ngawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian AgribisnisTOBA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba menunjukkan respon cepat dalam menangani kasus tindak pidana pelarian anak di bawa
PemerintahanMEDAN Tragedi jatuhnya pesawat Air India rute AhmedabadLondon menyisakan duka mendalam bagi dunia penerbangan. Dari 242 penumpang, hanya
PariwisataJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya angkat bicara soal pro dan kontra seputar rumah subsidi
PemerintahanTERNATE Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untu
NasionalSUMBAR Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi pada Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 2009 WIB, memuntahkan abu vulkan
PeristiwaLANGKAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama WALHI, BPSKL Wilayah II, Dirjen Gakk
Pertanian AgribisnisJAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) tengah menggodok wacana penerapan su
PemerintahanJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan langsung tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) melalui Anggaran Pend
PemerintahanBALIGE Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bersama Forkopimda, TNI, Polri, dan Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII) menggelar upaca
Seni dan Budaya