
Istri Brigadir Edy Tempuh Jalur Hukum, Propam Polda Sumut Diduga Langgar Hak Anak
MEDAN Seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kota Medan, meny
Hukum dan Kriminal
ACEH BARAT –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat yang menyiram seorang santri, berinisial T (14), dengan air cabai sebagai bentuk hukuman. Tindakan ini diduga dilakukan setelah T melanggar peraturan yang melarang merokok di lingkungan pesantren.
Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono, menegaskan bahwa kesalahan santri tersebut tidak seharusnya dihukum dengan cara yang melukai atau membuat trauma. Ia menyebutkan bahwa tindakan menggunduli kepala T dan menyiramnya dengan air cabai merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.
“Atas alasan apa pun, mendidik anak dengan kekerasan tidak dibenarkan. Upaya pembinaan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik dan partisipasi anak,” ujar Aris saat dihubungi oleh Tempo.
Baca Juga:
Aris menambahkan bahwa dalam pendisiplinan anak, penting untuk memahami situasi yang dihadapi. Pendekatan yang lebih baik, menurutnya, adalah melalui komunikasi asertif. Ia menegaskan bahwa hukuman yang mengandung kekerasan jelas tidak sesuai dengan peraturan perlindungan anak serta pedoman pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
KPAI telah melaporkan insiden ini kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan berharap agar penerapan disiplin positif dapat diterapkan sebagai solusi dalam menangani masalah anak di pesantren.
Baca Juga:
Aris juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan yang semakin marak di lingkungan pesantren disebabkan oleh kurangnya kepedulian masyarakat dan kurangnya penanganan yang konkret dari pihak pesantren maupun ekosistemnya.
“Sekali lagi, hukuman kekerasan kepada anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Dalam Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau terlibat dalam kekerasan terhadap anak.
KPAI menegaskan pentingnya penanganan yang lebih baik terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan, agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
(N/014)
MEDAN Seorang warga yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kota Medan, meny
Hukum dan KriminalDENPASAR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkot
Hukum dan KriminalDENPASAR Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Denpasar Selatan melaksanakan Keg
NasionalDENPASAR Dalam rangka mempererat sinergitas antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,
NasionalOleh Yakub F. IsmailDalam jagat politik, simbol selalu memiliki daya magis yang tak bisa diabaikan. Simbol kerap memberikan makna tersendir
OpiniJEMBRANA Situasi arus lalu lintas di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, terpantau lancar dan terkendali pada Kamis (7/8/2025)
NasionalJEMBRANA Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P
NasionalJEMBRANA Suasana penuh semangat dan nasionalisme membanjiri ruasruas jalan di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Rab
NasionalJAWA BARAT Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) p
NasionalJAKARTA Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Kejati
Pemerintahan