BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPAI Kritisi Tindakan Kekerasan Istri Pimpinan Ponpes Terhadap Santri di Aceh Barat

BITVonline.com - Sabtu, 05 Oktober 2024 09:52 WIB
24 view
KPAI Kritisi Tindakan Kekerasan Istri Pimpinan Ponpes Terhadap Santri di Aceh Barat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH BARAT –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat yang menyiram seorang santri, berinisial T (14), dengan air cabai sebagai bentuk hukuman. Tindakan ini diduga dilakukan setelah T melanggar peraturan yang melarang merokok di lingkungan pesantren.

Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono, menegaskan bahwa kesalahan santri tersebut tidak seharusnya dihukum dengan cara yang melukai atau membuat trauma. Ia menyebutkan bahwa tindakan menggunduli kepala T dan menyiramnya dengan air cabai merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.

“Atas alasan apa pun, mendidik anak dengan kekerasan tidak dibenarkan. Upaya pembinaan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik dan partisipasi anak,” ujar Aris saat dihubungi oleh Tempo.

Baca Juga:

Aris menambahkan bahwa dalam pendisiplinan anak, penting untuk memahami situasi yang dihadapi. Pendekatan yang lebih baik, menurutnya, adalah melalui komunikasi asertif. Ia menegaskan bahwa hukuman yang mengandung kekerasan jelas tidak sesuai dengan peraturan perlindungan anak serta pedoman pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

KPAI telah melaporkan insiden ini kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan berharap agar penerapan disiplin positif dapat diterapkan sebagai solusi dalam menangani masalah anak di pesantren.

Baca Juga:

Aris juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan yang semakin marak di lingkungan pesantren disebabkan oleh kurangnya kepedulian masyarakat dan kurangnya penanganan yang konkret dari pihak pesantren maupun ekosistemnya.

“Sekali lagi, hukuman kekerasan kepada anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Dalam Pasal 76c UU No. 35 Tahun 2014, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau terlibat dalam kekerasan terhadap anak.

KPAI menegaskan pentingnya penanganan yang lebih baik terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan, agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru