BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Bisnis Haram Berujung Bui: Karyawan Swasta Pemilik Sabu di Nipah Panjang Dicokok Polisi

Erik - Kamis, 20 Agustus 2026 11:51 WIB
Bisnis Haram Berujung Bui: Karyawan Swasta Pemilik Sabu di Nipah Panjang Dicokok Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJAB TIMUR- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. H yang bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap di RT 13, Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (11/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur AKP Charles Sitorus mengatakan, dari tangan H polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler, jam digital, bong beserta perangkatnya, serta lima paket kecil yang diduga berisi sabu.

Barang bukti tersebut kemudian diperiksa dan dinyatakan mengandung narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima anggota Opsnal terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Nipah Panjang 1 sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan H dan melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh narkotika tersebut dari wilayah Jambi. Namun, polisi masih mendalami sumber barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

AKP Charles mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari H, belum ditemukan keterkaitan dengan tersangka lainnya. Polisi juga masih menyelidiki lokasi di Kota Jambi yang diduga menjadi tempat memperoleh atau menjual narkotika.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang sesuai dengan hasil penyidikan.

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Tanjung Jabung Timur masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika yang diamankan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara tersebut.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru