BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Ketakutan Diburu Polisi, Wanita di Banda Aceh Serahkan Diri Usai Diduga Curi Dua Cincin Emas Rp19 Juta

T.Jamaluddin - Jumat, 21 Agustus 2026 17:02 WIB
Ketakutan Diburu Polisi, Wanita di Banda Aceh Serahkan Diri Usai Diduga Curi Dua Cincin Emas Rp19 Juta
Seorang wanita warga Banda Aceh, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh setelah diduga terlibat dalam pencurian dompet berisi dua cincin emas milik seorang perempuan asal Lhokseumawe, pada Selasa sore, 18 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Dalam penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam memperoleh petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah kos.

Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi wajah dan identitas RIF yang diduga terlibat dalam pencurian.

"Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui. Hingga akhirnya RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh," tutur Kasatreskrim.

Setelah menyerahkan diri, RIF kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, RIF mengaku dua cincin emas tersebut telah dijual ke sebuah toko emas.

Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.

Namun, polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut, termasuk keberadaan barang bukti dan aliran uang hasil penjualan emas.

"Namun, kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Kompol Dizha.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi perkara tersebut.

Status RIF dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku sampai proses hukum dan pembuktian di pengadilan selesai.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Gugatan Jilid II Pekan Depan
Datangkan Ahli dari UMJ dan UGM, Ini Strategi Polri Balas Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Usai Melonjak Rp80 Ribu Kemarin, Harga Emas Antam Kini Mandek di Rp2,725 Juta per Gram
Cegah Perdagangan Orang hingga ke Desa, Kemenimipas Perkuat Peran Pimpasa di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru