BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Pungutan Liar di Pasar Asem Bogor!

BITVonline.com - Kamis, 03 Oktober 2024 11:37 WIB
46 view
Dua Pria Ditangkap Polisi Karena Pungutan Liar di Pasar Asem Bogor!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR –Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di Pasar Asem, yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Bogor. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Bogor Tengah pada Kamis (3/10/2024), setelah laporan dari para pedagang yang merasa dirugikan.

Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, berinisial AJ (41) dan AR alias D (42), meminta uang sebesar Rp 5.000 setiap hari dari para pedagang dengan dalih biaya keamanan dan sewa terpal. Praktik pungli ini sudah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pedagang di area pasar.

“Telah diamankan oleh personel Polsek Bogor Tengah pelaku atas nama AJ dan AR yang diduga melakukan pungli kepada para pedagang kaki lima di Pasar Asem,” ujar Agustinus.

Baca Juga:

Setiap harinya, kedua pelaku dapat mengumpulkan uang dari pedagang hingga mencapai Rp 500 ribu. Agustinus menjelaskan, “AJ dan AR melakukan pungli kepada para pedagang sebesar Rp 5.000 per hari, dengan alasan untuk keamanan dan sewa terpal. Per hari biasanya terkumpul sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu. Kemudian uang tersebut sebanyak Rp 300 ribu disetorkan kepada J.”

Lebih lanjut, Agustinus juga mengungkapkan bahwa selain pungli harian, terdapat juga praktik pungutan mingguan dan bulanan oleh pelaku lain. Jumlah pungutan mingguan berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, tergantung pada banyaknya barang dagangan. Namun, AJ dan AR tidak terlibat langsung dalam pengutipan tersebut, melainkan uang hasil pungli mingguan tersebut juga diserahkan kepada seorang pria berinisial J.

Baca Juga:

“Untuk uang kutipan mingguan, dia (AJ dan AR) mengetahui bahwa ada kutipan antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, tergantung banyak tidaknya barang dagangan. Namun, bukan dia yang mengutipnya, dan uang tersebut juga disetorkan ke saudara J,” jelas Agustinus.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 470 ribu yang diduga merupakan hasil dari praktik pungli, dengan pecahan uang antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000.

Kedua pelaku kini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Untuk saat ini saudara AJ dan AR sudah diamankan di Mapolsek Bogor Tengah untuk dilakukan pemeriksaan. Sesuai perintah Pimpinan, kemudian Polsek Bogor Tengah akan menyerahkan pelaku ke tim saber pungli Polresta Bogor Kota beserta barang bukti dan hasil pemeriksaan,” kata Agustinus.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Diharapkan, dengan ditangkapnya para pelaku, pedagang kaki lima di Pasar Asem dapat berjualan dengan aman dan nyaman tanpa harus terbebani dengan pungutan yang tidak sah.

Keberhasilan penangkapan ini juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menciptakan suasana aman dan kondusif di lingkungan masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang semakin dekat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Wamentan Sudaryono Dorong Petani Ajukan Kredit Alsintan Bersubsidi
Pemuda Desa Borbor Ditangkap Usai Larikan Remaja ke Pekanbaru
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
komentar
beritaTerbaru