BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Gagal Penuhi Niat Keji! Pria 24 Tahun Diamankan Polisi di Siak Hulu Terkait Melakukan Percobaan Persetubuhan Terhadap Istri Temannya!

BITVonline.com - Rabu, 02 Oktober 2024 09:56 WIB
33 view
Gagal Penuhi Niat Keji! Pria 24 Tahun Diamankan Polisi di Siak Hulu Terkait Melakukan Percobaan Persetubuhan Terhadap Istri Temannya!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KAMPAR -Seorang pria berinisial TA alias Tofik (24) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah melakukan percobaan persetubuhan terhadap istri temannya, di rumah korban di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada Sabtu malam, 28 September 2024, dan berhasil digagalkan setelah korban terbangun dari tidurnya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, korban berinisial RV (30) adalah seorang janda, dan pelaku adalah teman dari almarhum suami korban. Kasus ini bermula pada malam kejadian ketika pelaku, yang diketahui sedang bekerja, merencanakan untuk menyetubuhi korban.

Rencana Keji Pelaku

Bermula sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku merasakan niat yang mengarah pada tindakan keji tersebut. Sebelum menuju rumah korban, Tofik membeli kondom di sebuah warung dengan niatan untuk menggunakannya saat melancarkan aksinya. Sesampainya di rumah RV, pelaku masuk secara diam-diam melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan baik.

Baca Juga:

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membuka celananya dan menggunakan sarung yang ada di ruang tamu. Di tengah suasana gelap karena lampu yang mati, Tofik berusaha mencari kondom yang terjatuh, saat itulah korban terbangun.

“Korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di sebelahnya,” jelas Kapolsek. Mengetahui aksinya ketahuan, pelaku berusaha melarikan diri sambil memohon agar korban tidak berteriak.

Baca Juga:
Korban Melapor ke Polisi

Korban, yang merasa terancam dan tidak terima dengan perbuatan pelaku, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Tim kepolisian pun berhasil mengamankan Tofik pada Ahad, 29 September 2024, di kediamannya.

Saat diinterogasi, pelaku yang diketahui sebagai seorang pengangguran tersebut mengakui perbuatannya. Dia kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk menangani kasus ini.

Kasus percobaan persetubuhan ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat pelaku merupakan teman dari almarhum suami korban, yang menunjukkan kompleksitas dalam hubungan sosial. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal, terutama yang mengancam keselamatan perempuan dan anak. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.

Dengan pengamanan pelaku, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban, dan tindakan preventif dapat dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Warga Medan Tertipu Proyek Bodong, Oknum ASN SDACKTR Sumut Diduga Terlibat
Kardinal Indonesia Suharyo Pilih Berdoa dari Jakarta, Tak Hadiri Pemakaman Paus di Roma
Hendropriyono Tanggapi Usulan Purnawirawan TNI Copot Gibran: Boleh Saja, Itu Aspirasi
Ledakan Hebat Guncang Pelabuhan Shahid Rajaee Iran, Ratusan Orang Terluka
KPPA Kota Medan Apresiasi Langkah Wali Kota Lanjutkan Program Kota Layak Anak
KAI Divre I Sumut Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Sinyal di Jalur Layang Stasiun Medan
komentar
beritaTerbaru