Ironi Negara Rawan Bencana: Anggaran BNPB Terus Menyusut dari Rp11,78 Triliun Jadi Rp491 Miliar
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghadapi tantangan besar dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana di Indon
EKONOMI
BANDA ACEH — Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Tersangka BH alias Ampor Tear, 51 tahun, mengakui kepada penyidik telah melakukan pencurian di dua rumah pada lokasi berbeda.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat, 28 Agustus 2026.Baca Juga:
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
Salah satu aksi pencurian terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu. Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban sedang menyapu halaman rumah. Ia kemudian mengetahui jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak berada di tempat.
"Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban saat itu sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang dijemur sudah tidak ada," kata Iptu Riyan Asriadi.
Korban kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintunya telah terbuka. Sejumlah barang di dalam gudang juga hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Baitussalam.
Dalam pemeriksaan, BH juga mengakui melakukan pencurian di rumah Muhaimil Mubaraq, 19 tahun, di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah mendapati bagian atas pintu belakang dalam kondisi jebol.
Sejumlah barang dibawa pelaku dari rumah tersebut.
Di antaranya kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin.
Kerugian korban dalam pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp14,4 juta.
Dalam pengungkapan dua perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.
Penyidik masih mencari barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara atau TKP lain yang dilakukan tersangka.
Iptu Riyan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dan menyita barang bukti, serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya.
Tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain.
"Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku dan pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi," ucap Kompol Dizha.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan aksi pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.* (ad)
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghadapi tantangan besar dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana di Indon
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rentetan bencana yang terjadi di Indonesia, mulai dari gempa bumi, kebakaran hu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas mengenai penanganan sejumlah bencana yang terjadi di Indonesia pada Senin, 7 S
NASIONAL
JAKARTA Sidang praperadilan terkait permohonan ganti kerugian yang diajukan KMRT Roy Suryo kembali ditunda pada Senin, 7 September 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau
POLITIK
BATU BARA Pengurus Besar (PB) Puan MABMI (Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia) menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada Kayla, gadis beru
NASIONAL
JAKARTA Babak baru hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah setelah perceraian kembali mencuat. Kali ini, persoalan yang menjadi sorotan berkai
ENTERTAINMENT
JAKARTA Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau di Selat
PERISTIWA
BANDA ACEH Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu,
HUKUM DAN KRIMINAL