BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

PPATK Bongkar Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, Apdesi Sumut Mulai Telusuri Pelaku

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 16:10 WIB
33 view
PPATK Bongkar Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, Apdesi Sumut Mulai Telusuri Pelaku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) wilayah Sumatera Utara berdasarkan SK Kemenkumham, Suparman, mengaku terkejut dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Sejumlah kepala desa di Sumut diduga menggunakan dana tersebut untuk berjudi online dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Saya pun masih mencari tahu, kabupaten mana yang dimaksud. Informasinya, ada enam daerah yang terkait, tetapi sampai saat ini belum ada kabupaten yang disebutkan secara resmi,” ujar Suparman saat dimintai tanggapan, Selasa (21/1/2025). Suparman, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wonosari di Tanjung Morawa, menyatakan sedang berupaya menelusuri lebih lanjut siapa saja kepala desa yang terlibat.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dualisme kepemimpinan di Apdesi, yang bisa menambah kompleksitas kasus tersebut. “Di Apdesi, ada dualisme kepemimpinan—satu dengan SK Kemenkumham, dan satu lagi SK Kemendagri. Jadi, kita sama-sama mencari tahu siapa yang terlibat. Nanti kalau saya sudah dapat data, akan saya kabari. Kalau abang duluan tahu, kasih info juga,” ungkapnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, membeberkan bahwa pihaknya telah mendeteksi sejumlah kepala desa menggunakan dana desa untuk transaksi judi online. Menurutnya, penyimpangan tersebut terjadi dalam jumlah besar. “Kami menemukan banyak penyalahgunaan dana desa.

Sebagai contoh, salah satu kabupaten di Sumatera Utara menerima transfer sebesar lebih dari Rp 115 miliar ke 303 rekening dana desa (RKD) untuk periode Januari hingga Juni 2024,” kata Natsir kepada wartawan, Senin (20/1/2025). Natsir juga mengungkapkan bahwa sebagian dari dana tersebut dialihkan ke aktivitas judi online dengan nilai transaksi antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa.

Baca Juga:

“Dari total transfer, sekitar Rp 50 miliar masuk ke rekening kepala desa atau pihak lain. Lebih dari Rp 40 miliar dari jumlah tersebut diduga diselewengkan,” pungkasnya.

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Reskrimum dan Propam Polda Sumut Atensi Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak yang Belum Tuntas di Polres Batu Bara
RPJMD Paluta 2025–2029 Didorong Jadi Peta Jalan Pembangunan yang Realistis dan Berdampak Langsung
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
komentar
beritaTerbaru