Kemenkop Gandeng Koperasi Besar, Siapkan Dana Murah untuk Desa
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji skema pembiayaan mikro dengan bunga maksimal 6 persen melalui kolaborasi antara kop
EKONOMI
TANGGERANG -Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori, ditangkap oleh Polres Kota Tangerang atas dugaan kasus korupsi dana desa sebesar Rp 2,5 miliar. Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah dana yang diduga disalahgunakan selama ia menjabat dari tahun 2013 hingga 2019.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/9), mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Ahmad Hudori. Ia dilaporkan melakukan serangkaian tindakan penipuan, termasuk memalsukan bukti bon, membuat setoran fiktif, dan melakukan mark-up dalam laporan anggaran desa. “Total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp 2,5 miliar,” jelas Arief.
Korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Hudori berawal dari pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Namun, dana tersebut justru dialokasikan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan hiburan malam. “Dari pengakuannya, uang itu untuk kebutuhan dan keperluan pribadi, lalu hiburan malam,” ujar Arief, menambahkan bahwa penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak tegas.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini. Di antara barang bukti yang berhasil ditemukan adalah jam tangan mewah berbagai merek yang diduga dibeli dari hasil korupsi, buku tabungan, dan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Ahmad sebagai kepala desa. “Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti jam tangan, buku tabungan, dan SK kadesnya,” kata Arief.
Atas perbuatannya, Ahmad Hudori dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mantan kepala desa ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas korupsi, terutama di tingkat desa, di mana seharusnya dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi di tingkat desa menjadi isu yang kerap mencuat ke permukaan, merugikan banyak pihak dan menghambat pembangunan. Diharapkan, penangkapan Ahmad Hudori menjadi langkah awal dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang melibatkan dana desa. Penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat, yang berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.(N/014)
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji skema pembiayaan mikro dengan bunga maksimal 6 persen melalui kolaborasi antara kop
EKONOMI
JAKARTA Rangkaian perayaan Tri Hari Suci di Gereja Katedral Jakarta berlangsung aman dan lancar. Ribuan umat mengikuti ibadah sejak Kami
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripur
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan impor minyak mentah dari berbagai negara, termasuk R
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talauho, menyatakan belum menerima nomor laporan polisi (LP) setelah mendatangi Badan Resers
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian memberantas praktik premanisme hingga ke akar. Ia menila
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi terkait Amsal Sitepu. Pemeriksaan dilakukan terha
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat Indonesia pada layanan pinjaman daring (pinjol) mencapai Rp100,69 t
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen di tengah tekanan kenaikan biaya
EKONOMI
MOJOKERTO Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, dengan pidana penjara seumur hidup. Tu
HUKUM DAN KRIMINAL