BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Penangkapan Pemandu Wisata Ilegal Indonesia di Thailand

BITVonline.com - Sabtu, 28 September 2024 05:10 WIB
85 view
Penangkapan Pemandu Wisata Ilegal Indonesia di Thailand
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGKOK  – Perwakilan Tourism Authority of Thailand (TAT) mengonfirmasi bahwa pemandu tur wisata ilegal asal Indonesia telah ditangkap di Thailand. Kasus ini mencuat setelah laporan mengenai penangkapan tersebut viral di media sosial, khususnya melalui akun Instagram @aseannowthailand.

Stephanie Valencia, Public Relations Officer TAT, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu informasi lebih lanjut dari kantor pusat mengenai kasus ini. “Kami masih menunggu informasi dari kantor pusat; sampai sekarang mereka belum memberikan jawaban,” kata Stephanie dalam keterangannya pada Jumat (28/9/2024). Dia menambahkan bahwa memang terdapat pemandu wisata yang beroperasi tanpa izin atau lisensi resmi di Thailand.

Sebelumnya, akun Instagram tersebut melaporkan bahwa pemandu wisata asal Indonesia, yang dikenal dengan nama Siwalee, ditangkap saat memandu tur di kuil Wat Pho, Bangkok. Dalam rentang waktu 19-22 September 2024, Siwalee membawa rombongan berisi 133 wisatawan tanpa izin dari perusahaan tur yang legal. “Sepertinya dia ketahuan karena tidak memiliki kartu ID, makanya disetop. Ketika ditanya, dia tidak bisa menunjukkan lisensi yang diperlukan untuk membawa rombongan wisatawan,” jelas Stephanie.

Baca Juga:
Sanksi bagi Pemandu Wisata Ilegal

Stephanie juga menjelaskan konsekuensi hukum yang bisa dihadapi oleh pemandu tur ilegal di Thailand. Menurut undang-undang Thailand, ada tiga pasal yang dapat dikenakan jika seluruh tuduhan terhadap Siwalee terbukti. Pasal-pasal tersebut mencakup bekerja sebagai pemandu wisata tanpa lisensi, beroperasi di agen perjalanan yang tidak terdaftar, dan status sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin resmi.

“Salah satunya, untuk kasus pemandu tur ilegal, bisa dikenakan denda hingga 50.000 baht Thailand (sekitar Rp 23 juta) atau penjara selama dua tahun,” ungkap Stephanie.

Baca Juga:
Penegakan Hukum yang Ketat

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan ketegasan Thailand dalam menegakkan peraturan di sektor pariwisata. Pemandu wisata yang tidak berlisensi tidak hanya merugikan industri pariwisata yang sah, tetapi juga dapat berisiko terhadap keselamatan dan kenyamanan wisatawan.

Sebagai negara tujuan wisata utama, Thailand mengandalkan industri pariwisata yang legal dan terstruktur untuk menjaga reputasinya. Kejadian ini menjadi pengingat bagi para wisatawan dan pemandu untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku, serta untuk melindungi diri mereka sendiri dari kemungkinan penipuan atau masalah hukum di negara asing.

Dengan semakin berkembangnya industri pariwisata, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen terhadap praktik-praktik yang baik dan legal dalam menjalankan usaha mereka. Pemandu wisata yang berlisensi adalah jaminan bagi pengalaman yang aman dan memuaskan bagi setiap pengunjung.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru