Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi para terdakwa, sehingga fokus sidang kini beralih ke tahap pembuktian.
Sidang yang digelar pada Kamis (27/11/2025) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Baca Juga:
Dalam putusan sela, hakim menegaskan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya tidak dapat diterima.
"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," ujar Dwi Elyarahma di ruang sidang. Dengan keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.
Tahap pembuktian akan diawali dengan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki informasi terkait kasus tersebut.
Hakim Ketua menekankan bahwa Ammar Zoni akan tetap hadir selama proses ini berlangsung.
"Pembuktian itu adalah kesempatan bagi Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi terlebih dahulu," jelasnya.
Keputusan menolak eksepsi menandai momen krusial dalam kasus yang ramai diperbincangkan publik ini.
Dengan babak pembuktian, jalannya persidangan diperkirakan akan semakin intensif, sekaligus menjadi penentu arah vonis bagi Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.*
(v/um)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.