Kementerian ATR/BPN Serahkan 195.734 Bidang Tanah untuk Rakyat melalui Reforma Agraria
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid telah menyerahkan 195.734 bida
Pemerintahan
Lebak, Banten – Kasus pembunuhan seorang bocah perempuan berinisial APH, yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Pantai Cihara, Lebak, Banten, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat dan tokoh publik. Meskipun pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap, permintaan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, termasuk pasal pembunuhan berencana, semakin menguat.
Pada 19 September 2024, APH ditemukan dalam keadaan tragis, wajahnya dililit lakban dan tubuhnya penuh memar. Penemuan itu mengguncang masyarakat, terutama karena bocah berusia lima tahun tersebut dilaporkan hilang sejak 17 September 2024. Setelah dilakukan autopsi, terungkap bahwa kondisi korban sangat mengenaskan, memicu kemarahan publik yang meminta keadilan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjadi salah satu tokoh publik yang angkat suara. Dalam keterangannya, ia menegaskan harapannya agar para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang mengancam hukuman mati. “Kami berharap para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman mati,” ungkap Habiburokhman, Rabu, 25 September 2024, seperti dikutip dari laman gerindra.id.
Kapolres Cilegon, Ajun Komisaris Besar Polisi Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yaitu RH (38 tahun), SA (38 tahun), dan EM (36 tahun). Mereka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Namun, langkah penyidik untuk tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada ketiga tersangka tersebut menimbulkan pertanyaan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan penilaian terhadap peran para tersangka. “Peran dari tiga pelaku sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, yang telah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ketiga tersangka telah merencanakan aksi keji ini selama satu bulan. Jika mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman yang akan dihadapi adalah minimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Pasal tersebut menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, UH dan YH, yang diduga terlibat dalam pembuangan jenazah APH, akan dikenakan pasal 55 KUHP mengenai pidana penyertaan, yang mengatur tentang keterlibatan beberapa orang dalam satu tindak pidana.
Motif di balik tindakan keji ini diketahui melibatkan tiga faktor utama: utang-piutang, dendam, dan cemburu. Kasus ini telah menggugah hati banyak orang dan menimbulkan tuntutan agar keadilan ditegakkan bagi APH.
Dengan latar belakang kasus yang penuh dengan kegaduhan ini, publik berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan perhatian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.
Kita semua berharap agar tragedi seperti ini tidak terulang kembali dan penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan yang sebenarnya bagi korban dan keluarganya.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid telah menyerahkan 195.734 bida
Pemerintahan
BALI Personil gabungan pengamanan memastikan kedatangan para delegasi negara peserta Dialogue Forum on Police Cooperation Toward Mutual
Politik
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, memimpin apel pagi bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Sekr
Pemerintahan
MEDAN Ketua Yayasan Pusuk Buhit Efendy Naibaho yang juga Ketua DPP Parkindo (Partisipasi Kristen Indonesia) menyampaikan keprihatinannya
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagia
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Kebijakan prorakyat di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menunjukkan hasil nyata setelah satu tahun berjalan.
Pemerintahan
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan pekan ini, Senin (27/10). adsenseBerdasarkan data RTI
Ekonomi
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan awal pekan ini. Setela
Ekonomi
PADANGSIDIMPUAN Dalam upaya menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan, jajar
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Penerangan menggelar Retreat Nasional Sekretaris Daerah (Sekda) seIndonesia
Pemerintahan