BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Dewan Komisaris PT PSU Ungkap Dugaan Korupsi Replanting Sawit dan Lahan Tanaman Ubi Kayu, Kerugian Disebut Capai Rp73,8 Miliar

Abyadi Siregar - Kamis, 17 September 2026 17:37 WIB
Dewan Komisaris PT PSU Ungkap Dugaan Korupsi Replanting Sawit dan Lahan Tanaman Ubi Kayu, Kerugian Disebut Capai Rp73,8 Miliar
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tanaman sawit dan pemanfaatan lahan untuk tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau.

Berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi pendapatan yang tidak diterima PT PSU disebut mencapai Rp73.816.764.772 atau sekitar Rp73,8 miliar.

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan program replanting sawit yang sudah memasuki usia tidak produktif serta penanaman ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau telah berlangsung sejak 2021.

Baca Juga:

Program tersebut dilakukan dengan pertimbangan keterbatasan dana operasional PT PSU.

Pada saat yang sama, terdapat tawaran kerja sama dari sejumlah pihak yang kemudian berujung pada penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan kelompok tani.

Nilai kompensasi dalam kerja sama tersebut berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta.

"Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Dewan Komisaris diketahui bahwa kerja sama yang dilakukan atas inisiatif pihak ketiga (mitra) hanya berdasarkan proposal kerja sama dan SPK, tidak ditemukan hasil study kelayakan dan kelengkapan rencana bisnis," kata Muhammad Syarif Lubis, Kamis, 17 September 2026.

Menurut Syarif, terdapat 11 SPK yang berkaitan dengan kegiatan replanting dan pemanfaatan lahan atau sewa lahan untuk penanaman ubi.

Sebagian SPK tersebut masih berlaku hingga Oktober 2026, sedangkan sebagian lainnya telah berakhir.

Dewan Komisaris PT PSU mulai memprioritaskan penelusuran terhadap program replanting dan tanaman sela ubi kayu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK terhadap pengelolaan operasional PT PSU pada Februari 2026.

Dalam beberapa bulan berikutnya, Dewan Komisaris bersama Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan penelusuran terhadap dokumen, data, serta keterangan dari sejumlah pihak.

Dari penelusuran tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan kerja sama di lapangan.

Dewan Komisaris juga menyebut adanya dugaan keterlibatan salah seorang kepala bagian PT PSU berinisial BS dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Syarif, dugaan tersebut antara lain didasarkan pada temuan bukti transfer dan kuitansi pembayaran dari sejumlah orang ke rekening pribadi BS.

Ia juga menyebut seorang pegawai membenarkan telah mengirimkan uang sebesar Rp1,1 miliar kepada BS.

"Ia (pegawai) juga ditugaskan oleh BS untuk mencarikan petani yang mau menyewa lahan sesuai dengan luas SPK dan melakukan pengutipan biaya sewa lahan kepada para petani dengan harga Rp 7 juta per tahun selama 3 tahun," ucapnya.

Syarif mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, produktivitas tanaman ubi kayu di lahan seluas 1.080,55 hektare diperkirakan menghasilkan pendapatan Rp103.732.800.000 selama periode kerja sama 2021 hingga 2026.

Perkiraan tersebut terdiri atas pendapatan periode 2021 hingga 30 Juni 2025 sebesar Rp68.444.160.000 dan pendapatan periode 1 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2026 sebesar Rp35.288.640.000.

Sementara itu, biaya yang dibutuhkan perusahaan dan kelompok tani untuk penanaman ubi selama tiga tahun disebut mencapai Rp16.208.250.000.

Total biaya yang dikeluarkan perusahaan dan kelompok tani diperkirakan sebesar Rp26.473.475.000.

Dari perhitungan tersebut, Syarif menyebut terdapat potensi pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh PT PSU apabila seluruh pekerjaan replanting dan penanaman ubi dilakukan secara mandiri.

"Terdapat selisih jika seluruh pekerjaan replanting dan penanaman ubi dilaksanakan secara mandiri oleh PT PSU akan diperoleh potensi pendapatan yang berasal dari hasil produksi ubi sebesar Rp 77.259.325.000," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, kompensasi yang seharusnya diterima PT PSU disebut sebesar Rp3.650.580.000. Namun, realisasi yang diterima baru Rp3.422.578.228.

Dengan demikian, masih terdapat kompensasi sebesar Rp228.001.772 yang belum dibayarkan dan masih diupayakan untuk ditagih.

Syarif menilai skema kerja sama tersebut tidak memberikan manfaat optimal bagi PT PSU dan pemerintah daerah.

"Hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2027 tentang BUMD yang menyatakan kerja sama mestinya harus pada prinsip saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama. Potensi dari pemanfaatan lahan penanaman ubi berdampak tidak diterimanya pendapatan minimal sebesar Rp 73.816.764.772. Angka sebesar itu seharusnya bisa menjadi sumber penambahan pendapatan PT PSU," sebutnya.

Syarif mengatakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berharap perusahaan milik daerah dapat kembali memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut dia, kondisi PT PSU dalam beberapa tahun terakhir membutuhkan pembenahan agar perusahaan dapat kembali berkembang.

"Pak Gubernur sangat berharap bagaimana PT PSU yang beberapa tahun terakhir terseok-seok bisa bangkit dan menyumbangkan PAD kepada provinsi. Jujur, saya kecewa dengan kejadian ini dan saya yakin kekecewaan Pak Gubernur yang begitu concern terhadap korupsi pasti lebih besar dengan terendusnya indikasi praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pak BS," ungkapnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Syarif mengatakan Dewan Komisaris telah melaporkan dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada Polda Sumatera Utara.

Laporan itu, kata dia, disampaikan melalui penasihat hukum pada Jumat pekan sebelumnya.

Syarif berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya sudah mengadukan kasus ini ke Poldasu jum'at lalu melalui penasehat hukum untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, proses selanjutnya kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Semoga ini momentum agar semua pihak di PT PSU benar-benar bisa bekerja secara bermartabat dan menjaga kepercayaan yang diberikan pemilik saham sehingga perusahaan ini benar-benar bangkit lagi," tuturnya.

Dugaan tindak pidana tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan rangkaian kerja sama, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dukung Penyelesaian Sengketa Lewat Peradilan Adat Gampong, Siap Perkuat Kerja Sama dengan Kanwil Hukum
Cegah Korupsi, Rico Waas dan Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Banding Kasus Korupsi Aset PTPN-Citraland Dinyatakan Gugur, Kejati Sumut Buka Suara
Ditangkap Jelang Pernikahan karena Kasus Narkoba, Pria di Medan Tetap Nikahi Kekasih di Ruang Tahanan
Ngaku Wartawan dan LSM, 4 Pria Ditangkap Polres Samosir karena Diduga Peras Perangkat Desa
Kementerian Pertahanan Gelar Asistensi di Medan, Pemko Siap Dukung Komponen Pertahanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru