Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH- Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap T. Ari Gunawan dalam perkara korupsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Putusan banding perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Senin (21/9/2026). Majelis hakim diketuai A. Bondan, SH, MH dengan anggota Dr Firmansyah, SH, MH dan Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS.
T. Ari Gunawan merupakan mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2015-2017. Dia telah ditahan di rumah tahanan sejak 24 Februari 2026.Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, Ari didakwa tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak memungut utang konsumen serta memanipulasi pertanggungjawaban DPA pada UPTD PPI Ujung Serangga selama periode 2015-2017.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sebelumnya mengajukan dakwaan secara subsidair. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 KUHP, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 menyatakan Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasinya. Jika penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain itu, Ari dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp258.954.050. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, pidana tambahan tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena menilai majelis hakim tingkat pertama tidak mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menilai putusan tingkat pertama telah mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Majelis hakim juga menilai pidana penjara dan denda yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Majelis berpendapat besaran uang pengganti paling banyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengesampingkan keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding dan menyatakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Baca Juga:
Dengan demikian, T. Ari Gunawan tetap dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp258.954.050.Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.* (dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL