BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Maruli Siahaan: Pengawasan Lapas Penting, Temuan Ombudsman Perlu Diverifikasi Sebelum Disampaikan ke Publik

Dodi Kurniawan - Jumat, 25 September 2026 08:17 WIB
Maruli Siahaan: Pengawasan Lapas Penting, Temuan Ombudsman Perlu Diverifikasi Sebelum Disampaikan ke Publik
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menilai pengawasan terhadap pelayanan pemasyarakatan penting untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) berjalan sesuai ketentuan.

Maruli mengatakan pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia perlu ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik.

Namun, ia menekankan setiap pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, berimbang, dan akuntabel.

Baca Juga:

Menurut dia, pihak yang diperiksa juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi terhadap temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan.

"Pengawasan diperlukan. Kalau ditemukan kekurangan di Lapas, tentu harus diperbaiki. Namun kita juga perlu memastikan bahwa setiap temuan melalui proses verifikasi dan klarifikasi sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar utuh dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Maruli.

Maruli merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Regulasi tersebut mengatur kewenangan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, termasuk meminta penjelasan kepada pihak yang dilaporkan serta melakukan pemeriksaan lapangan.

Menurut Maruli, proses tersebut menjadi penting ketika hasil pemeriksaan lapangan kemudian mendapat perhatian masyarakat dan media.

"Yang harus dibedakan secara jelas adalah antara fakta atau temuan awal di lapangan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan. Klarifikasi dari pihak Lapas maupun jajaran pemasyarakatan diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara menyeluruh," katanya.

Ia juga menyebut Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 sebagai salah satu kerangka prosedural dalam pemeriksaan dan penyelesaian laporan Ombudsman.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 29 Desember 2023 dan menggantikan aturan sebelumnya mengenai tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan.

Maruli mengatakan masyarakat tetap memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan publik, termasuk kondisi di lembaga pemasyarakatan.

Namun, menurut dia, keterbukaan informasi perlu berjalan beriringan dengan akurasi, kehati-hatian, dan keseimbangan informasi.

"Publik tentu berhak memperoleh informasi. Tetapi pada saat yang sama, setiap institusi yang diperiksa juga perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan fakta dan melakukan koreksi apabila memang ditemukan kekurangan. Orientasi akhirnya adalah perbaikan pelayanan pemasyarakatan," ujar Maruli.

Ia menambahkan, temuan yang berkaitan dengan pelayanan maupun tata kelola Lapas perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan yang jelas kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembenahan.

Dalam konteks tugas Komisi XIII DPR RI dengan mitra kerjanya, Maruli menyebut persoalan tersebut dapat didalami melalui forum rapat sesuai mekanisme DPR.

Pendalaman, kata dia, dapat dilakukan dengan mendengarkan penjelasan dari Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hal yang dapat dibahas antara lain prosedur pemeriksaan, proses klarifikasi, mekanisme penyampaian informasi kepada publik, serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sendiri berdasarkan Perpres Nomor 157 Tahun 2024 memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

Kementerian tersebut juga memiliki fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta bimbingan teknis dan supervisi di bidang terkait.

Maruli menekankan pengawasan dan pembenahan pemasyarakatan perlu berjalan dalam koridor hukum dan tidak diarahkan untuk mempertentangkan antar-lembaga.

"Yang terpenting bukan memperhadapkan satu institusi dengan institusi lainnya. Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan jajaran pemasyarakatan mempunyai kewajiban memperbaiki pelayanan apabila ditemukan kekurangan. Kita perlu memastikan keduanya berjalan dalam koridor hukum, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem," tutup Maruli.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Di Balik Jeruji Lapas, Bisnis Kelas Sosial Itu Nyata?
Buntut Temuan 'Apartemen' dan Simulator Golf di Lapas Cibinong, DPR Desak Komisi III Usut Tuntas
Nuansa Korupsi 'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong: Pengamat Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan
Ditemukan Botol Miras di Kulkas Fasilitas Mewah, Ini Deretan Napi Kondang Penghuni Lapas Cibinong Termasuk Ferdy Sambo
Tak Cuma Hunian Mewah, Mobil Alphard Ditemukan di Lapas Cibinong, Benarkah Berkaitan dengan Ferdy Sambo?
Mangkir 2 Kali Usai Diduga Palsukan Surat Tanah Perumahan, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Akhirnya Dijebloskan ke Sel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru