5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kemenimipas Endus Beda Data dengan Temuan Ombudsman
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan sejumlah perbedaan antara hasil pemeriksaan internal dengan temuan O
NASIONAL
MEDAN – Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan autopsi ulang tidak perlu dilakukan.
Kuasa hukum keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo, menilai keputusan tersebut justru membuat keluarga merasa tidak diberikan ruang untuk mencari tahu penyebab kematian Winda secara lebih mendalam.
"Masa kami dibungkam," kata Utreck Ricardo Siringoringo, Kamis, 24 September 2026.Baca Juga:
Utreck mengkritik pernyataan Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi yang sebelumnya menyebut ekshumasi dan autopsi ulang tidak diperlukan karena hasil autopsi tim dokter forensik sebelumnya telah menyimpulkan peristiwa kematian Winda.
Menurut Utreck, keluarga tetap meminta autopsi ulang karena masih menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Winda.
"Karena kami kan nggak percaya. Kasih dong kesempatan buat kami membuktikan, menjadi ada analisis pembanding. Kenapa harus khawatir?" jelasnya.
Utreck juga mengatakan keluarga Winda hingga kini belum menerima laporan hasil autopsi sebelumnya.
Hal itu menjadi salah satu alasan keluarga meminta adanya pemeriksaan ulang terhadap jasad Winda.
"Mereka bilang tidak perlu dilakukan ekshumasi atau autopsi ulang, sedangkan hasil RDPU-nya, kesimpulannya wajib diberikan dan diberitahukan kepada keluarga. Autopsi juga nggak dikasih ke kami kok," pungkasnya.
Sebelumnya, Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi menyatakan ekshumasi dan autopsi ulang tidak diperlukan.
"Tidak perlu (ekshumasi dan autopsi ulang)," kata Nanang saat konferensi pers, Rabu, 23 September 2026.
Nanang mengatakan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik sebelumnya telah menyimpulkan peristiwa kematian Winda.
"Hasil dari pada autopsi itu sudah menyimpulkan peristiwa terjadinya," pungkasnya.
Polisi sebelumnya menyebut Winda diduga meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api.
Namun, keluarga mempertanyakan kesimpulan tersebut dan meminta pemeriksaan pembanding secara independen.
Selain mempersoalkan autopsi ulang, keluarga Winda juga keberatan dengan temuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengenai kasus kematian tersebut.
Utreck menilai kesimpulan Kompolnas terlalu prematur karena proses pendalaman baru dilakukan dalam waktu singkat.
"Kami keberatan keterangan Kompolnas itu, semuanya prematur," kata Utreck, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Utreck, Kompolnas mulai meminta keterangan keluarga Winda pada Selasa, 22 September 2026.
Sehari kemudian, Rabu, 23 September 2026, Kompolnas telah memaparkan hasil temuannya bersama Polrestabes Medan.
"Bagaimana mungkin satu hari, dia (Kompolnas) sudah menyimpulkan peristiwa yang terjadi dua bulan (lalu). Jadi, kan pendapat-pendapat yang kayak gini yang buat kami makin nggak percaya. Masa satu hari mereka bisa simpulkan, bagaimana ceritanya itu?," jelasnya.
Sebelumnya, Kompolnas melakukan pendalaman terhadap kasus kematian Winda dengan meminta keterangan keluarga, mengecek tempat kejadian perkara, serta meminta informasi dari Polrestabes Medan dan pihak terkait.
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah informasi, termasuk rekam jejak digital, komunikasi dan kondisi CCTV di lokasi.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Kompolnas menilai peristiwa penembakan yang menewaskan Winda tidak melibatkan orang lain.
Namun, Anam tidak menyimpulkan bahwa Winda meninggal karena bunuh diri.
Ia menyebut proses penyelidikan kepolisian yang telah dilakukan dinilai solid berdasarkan informasi dan bukti yang telah diperiksa.
"Dengan berbagai rekam jejak digital, keterangan satu dengan yang lain, sepanjang hari ini, itu memang tunggal berdiri sendiri peristiwanya. Logika peristiwanya memiliki konstruksi peristiwa yang logis. Kecuali memang ada alat bukti yang lain. Sepanjang saat ini apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik administratif maupun secara substansi, logika peristiwanya solid," ujarnya.
"Ini penting untuk dikatakan menggunakan kata solid karena berbagai kepentingan kita harus jaga, khususnya kepentingan anak-anak, kepentingan keluarga, kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Utreck kemudian mempertanyakan maksud istilah "solid" yang disampaikan Kompolnas.
Ia juga mempertanyakan laporan mana yang dimaksud dalam kesimpulan tersebut.
"Mereka menyimpulkan yang mana ini? menyimpulkan laporan B atau menyimpulkan laporan A. Sementara LP B masih berjalan. Jika dibilang semuanya sudah pas, semuanya sudah solid. Solid yang mana? Kalau sudah solid, berarti saat ini tidak perlu lagi dong dilakukan penyidikan di LP model B?," pungkasnya.
Sementara itu, Polda Sumut sebelumnya telah menyelesaikan audit investigasi terkait kematian Winda.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan kepada Kompolnas untuk menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
Perkara kematian Winda kini masih menjadi perhatian karena terdapat perbedaan pandangan antara kepolisian dan keluarga korban mengenai perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penyebab kematian.* (d/ad)
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan sejumlah perbedaan antara hasil pemeriksaan internal dengan temuan O
NASIONAL
JAKARTA Draf terbaru Rancangan UndangUndang (RUU) Penyiaran memperluas cakupan pengaturan hingga ke platform digital. Perubahan itu men
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Seorang pria bernama Benny (40) tewas setelah ditusuk abang iparnya, Erwin (41), di Gang Pekong, Lingkungan IV, Kecamatan Tan
HUKUM DAN KRIMINAL
DAIRI Seorang petani berinisial AP, 55 tahun, warga Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendorong penguatan identitas digital bagi kekayaan intelektual (IP) Indonesia. N
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan disorot karena diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin peruntukannya. Modus y
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kabar duka datang dari keluarga besar Presiden pertama RI Soekarno. Seniman sekaligus politikus Mohammad Guruh Irianto Sukarnoputr
NASIONAL
TOBA Seorang tahanan kasus narkoba titipan Polres Toba, Herman Ricardo Hutapea, 36 tahun, meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondis
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah diperkirakan masih menghadapi tekanan hingga akhir 2026. Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memperkirak
EKONOMI
CIBINONG Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto bersama empat pejabat
HUKUM DAN KRIMINAL