BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

KPK Panggil 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

BITVonline.com - Rabu, 25 September 2024 06:35 WIB
33 view
KPK Panggil 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebelas saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu siang di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Dari sebelas saksi yang dipanggil, dua di antaranya adalah Tri Winarno, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta Nirwan M. T. Ali, Inspektur Provinsi Maluku Utara. Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam rilis persnya.

Penyidik KPK tengah mendalami dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu Muhaimin Syarif, yang diduga sebagai penyuap Abdul Gani. Muhaimin dituduh menyuap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan nilai suap mencapai Rp 7 miliar.

Baca Juga:

Daftar Saksi yang Dipanggil

Selain Tri Winarno dan Nirwan M. T. Ali, sembilan saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik KPK adalah:

Baca Juga:
Ade Wirawan alias Acong, Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral; Muhamad Erza Aminanto, dosen; Arifandy Mario Mamonto, dosen; Reza Anshar, Pegawai Negeri Sipil (PNS); Sarka Eladjouw, wiraswasta; Yerrie Pasilia, PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara; Yuniar, Aparatur Sipil Negara (ASN); M. Hafid Harly, ASN; Ade Wangsa Iskandar, ASN.

Penyidikan Berlanjut

Dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba ini berakar dari tindakan suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) untuk perusahaan-perusahaan yang tidak melalui prosedur yang semestinya.

Abdul Gani Kasuba dituduh menandatangani pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan selama periode 2021-2023. Tindakan ini dianggap merugikan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dengan adanya pemanggilan saksi ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang melibatkan mantan pejabat publik ini. Diharapkan, proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Pemerintah dan masyarakat menanti hasil pemeriksaan ini dengan harapan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang di tanah air.(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru