BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Administrator - Selasa, 29 September 2026 18:19 WIB
Prajurit TNI Aktif Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Kolonel Budi Utomo kini telah ditahan di Pomdam Jaya.

Penanganan perkara terhadap prajurit TNI aktif tersebut dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses hukum terhadap Budi Utomo saat ini berjalan melalui mekanisme koneksitas.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang mengatakan Budi Utomo telah berstatus tersangka dan telah dilakukan penahanan.

"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," sambungnya.

Kolonel Cpl Budi Utomo berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL).

Di BGN, ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran.

Selain itu, Budi Utomo juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.

Keterlibatan Budi Utomo sebelumnya diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Sebagai PPK, Budi Utomo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan.

Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap sejumlah aspek teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga pemilihan perusahaan penyedia.

"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Sebelum Budi Utomo, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.

Mereka berasal dari unsur pejabat dan mantan pejabat BGN serta pihak swasta.

Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.

Sementara satu tersangka lainnya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang disebut sebagai vendor penyedia motor listrik BGN, belum dilimpahkan pada tahap dua.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Dugaan itu antara lain berkaitan dengan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan mark-up pengadaan berbagai barang.

Barang yang disebut dalam penyidikan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG tersebut ditaksir mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung juga menyebut adanya temuan pemborosan dalam tata kelola program MBG.

Nilai pemborosan yang diungkap dalam audit BPKP disebut mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Angka tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum perkara pokok.

Dengan ditetapkannya Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG kini juga mencakup prajurit TNI aktif.

Karena itu, proses hukum terhadap Budi Utomo ditangani melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penegak hukum militer dan sipil.

Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
Mitra SPPG Bakal Geruduk DPR 1 Oktober, Ini 4 Tuntutan soal Program MBG yang Akan Disuarakan
KPPU Medan Ungkap 14 Dugaan Persekongkolan Tender Sepanjang 2026
Bobby Nasution Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi di PT PSU, Potensi Pendapatan Hilang Rp73,8 Miliar
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Wali Kota Sibolga dan 3 Orang Lain Terjerat Korupsi Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Terpidana Alih Fungsi Suaka Margasatwa Jadi Perkebunan Sawit Kabur ke Luar Negeri? Kejati Sumut Bantah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru