BREAKING NEWS
Senin, 05 Oktober 2026

Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi, Klaim Persidangan Buktikan Tak Ada Ijazah SMA

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Oktober 2026 17:04 WIB
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi, Klaim Persidangan Buktikan Tak Ada Ijazah SMA
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hasyim juga membantah bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat untuk mempermudah seseorang memenuhi syarat pencalonan.

Denny mengatakan apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan MK harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak.

Dia berharap putusan tersebut dapat menjadi jalan keluar terhadap persoalan yang dipersoalkan dalam perkara PHPU tersebut.

"Tentu putusan MK yang mestinya solutif menjadi solusi persoalan kebangsaan kita, mesti ditaati oleh semua pihak apapun putusannya mudah-mudahan memang sesuai dengan prinsip jujur dan adil kepemiluan kita," tutur dia.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan MK.

Karena itu, pernyataan mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran dalam naskah ini merupakan dalil atau pandangan dari pihak pemohon, bukan putusan pengadilan.

Dalam proses persidangan sebelumnya, KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

KPU berpendapat permohonan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.* (in/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Hal yang Dipersoalkan Pelapor soal Dokumen Pendidikan
Poin-Poin Penting Sidang MK soal Pendidikan Gibran
Bakal Ketok Palu Senin? Denny Indrayana Ungkap Perkiraan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
Menakar Polemik Syarat Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi: Keterangan KBRI hingga Penjelasan Kemendikdasmen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru